Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral Video Bajing Loncat di Bypass Panjang, Netizen Minta Polisi Tangkap Pengunggah
Lampungpro.co, 22-Apr-2021

Amiruddin Sormin 912

Share

Sosialisasi anti hoax. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah netizen meminta aparat kepolisian menangkap pengunggah video bajing loncat di alan Bypass Soekarno Hatta belakang pabrik Bumi Waras, Panjang, Bandar Lampung, yang sempat viral di media sosial. Netizen menilai pengunggah perlu diproses hukum untuk jadi efek jera bagi siapa pun untuk tidak sembarangan menyebar konten di media sosial yang tak jelas infonya.


Permintaan itu disampaikan para netizen menanggapi berita Lampungpro.co tentang penangkapan DWS (16), remaja yang diviralkan sebagai bajing loncat saat bergelantungan di truk, teryata adalah siping. Di sekitar Panjang, siping ini biasanya membersihkan sisa-sisa barang yang dimuat berupa bungkil dan sisa-sisa ampas sawit untuk pakan ternak.

"Setelah baca beritanya, jadi miris. Yang perlu diproses adalah yang membuat dan mnyebarkan video. Apalgi penyebaran videonya ditambah embel-embel bajing loncat beraksi," kata Endang Yumiati, netizen asal Bandar Lampung, Rabu (21/4/2021).

Komentar senada disampaikan netizen lain. Umumnya, mereka menyayangkan pengunggahan itu tanpa klarifikasi. Netizen justru bersimpati terhadap upaya DWS yang bekerja membersihkan truk untuk menambah penghasilan keluarganya. "Sungguh kejam, tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan," kata Ashadi, warga Panjang.

Netizen lain meminta agar kasus ini jadi pelajaran. "Jadikan pelajaran agar kita tak sembarangan membuat konten yang tidak valid. Jangan hanya demi sebuah like or komen di konten. Jangan sembarangan menyebarkan berita yang ngawur," kata Iskadar Lemoz, juga warga Bandar Lampung.

Menurut catatan Lampungpro.co perbuatan menyebarkan hoax melalui media komunikasi elektronik bisa diproses secara hukum. Pada Pasal 45 A (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan penyebar konten hoax yaitu diancam dengan pidana penjara penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15124


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved