Sungguh miris kelakuan aparat di Kota Bandar Lampung. Terutama kelakuan aparat Kecamatan Tanjungkarang Pusat yang meminta kembali bantuan sebesar Rp10 juta yang pernah diberikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kepada warga Gang Makam RT 08 LK 2 Kelurahan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Menurut Lia warga yang menjadi korban kebakaran, uang bantuan Wali Kota Eva Dwiana Rp10 diminta kembali oleh pihak Kecamatan Tanjungkarang Pusat. "Uang sebesar Rp10 juta telah dikembalikan ke pihak Kecamatan Tanjungkarang Pusat diterima oleh Sekretaris Kecamatan," kata Lia.
Dia juga menunjukkan selembar kwitansi tanda terima uang tanggal 14 September 2023. Diterima oleh Sekcam Dedi Saputra, SP., MP.dan sebagai pemberi Lia.
Menurut Hendra kerabat korban, uang bantuan diminta kembali oleh pihak Camat Tanjungkarang Pusat dengan alasan pihak musibah kebakaran telah menerima uang bantuan dari Dinas Sosial Kota Bandar Lampung senilai Rp10 juta. Kemudian bantuan berupa barang barang berupa kasur dan lainnya senilai Rp10 juta dari Dinas Sosial Provinsi Lampung.
"Memang kami korban menerima uang tali asih dari Wali Kota Bandar Lampung sebesar Rp10 juta. Kemudian dikembalikan utuh karena diminta oleh Camat. Awalnya adik saya Awie tidak mau mengembalikan uang dari Bu Wali Kota senilai 10 juta tapi karena diminta terus ya udah diberikan," kata� Hendra. (***)
Editor Amiruddin Sormin�
Berikan Komentar
Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...
22235
Lampung Selatan
2281
Lampung Selatan
1395
103
21-Sep-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia