Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wagub Beri Arahan dalam Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Lampung Barat
Lampungpro.co, 24-Aug-2022

Sandy 898

Share

Wagub Chusnunia Chalim (Nunik) saat memberikan pidatonya di Lampung Barat | Lampungpro.co/Diskominfotik Provinsi Lampung

LAMPUNG BARAT (Lampungpro.co) : Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Lampung Barat, di Aula Kagungan, Selasa (23/8/2022). Tujuan diselenggarakannya Rakor TKPK adalah dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat, dan pemerintahan desa, hingga upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem dapat berjalan secara sinergis.


Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan atas pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  Pemkab Lambar. Kepala Bappeda Lampung Barat, Agustanto Basmar, menyampaikan bahwa Peserta kegiatan Rakor TKPK dihadiri sebanyak 95 orang yang terdiri dari anggota TKPK Kabupaten Lampung Barat, Peratin Pekon Lokus Kemiskinan Ekstrem dan Bidan Pekon Lokus Penanganan Stunting. 

Hadir dalam rakor, Bupati Lampung Barat,  H. Parosil Mabsus, Wakil bupati Drs. Mad Hasnurin,  Sekretaris Daerah Nukman, staf ahli,  Asisten,  Ketua TP-PKK Partinia Parosil Mabsus, Ketua DWP Zelda Nukman, Bidan Pekon Lokasi stunting, dan Peratin Lokus penanganan kemiskinan ekstrim. Wagub dalam arahannya mengatakan, setiap kegiatan harus dilaksanakan secara gotong royong dan dilakukan secara bersama - sama agar dapat menurunkan angka kemiskinan dan stunting, targetnya angka kemiskinan yang masih di atas rata-rata nasional dapat turun.

Penurunan angka stunting tinggi sekali, sehingga prevalensi angka stunting Provinsi Lampung masuk 5 besar angka stunting terendah di tingkat nasional. Harapannya angka stunting dapat mencapai zero. 

"Kunci utamanya pemerintah daerah harus memiliki rencana kegiatan yang matang dan di tuangkan dalam dokumen, mulai untuk rembuk stunting sampai tingkat pekon. Selain itu, juga membutuhkan Perbup, harus ada tim sampai desa untuk penanganan stunting atau manajemen desa, publikasi penanganan stunting untuk mengajak penanganan stunting dan lakukan review setiap akhir tahun," kata Wagub. 

Terakhir, Penanganan kemiskinan harus dilaksanakan dengan pendataan administrasi dan segera dilakukan percepatan sehingga data keluarga miskin tidak ada kendala. Sementara Bupati Lambar, Parosil Mabsus, menyampaikan bahwa penanganan kemiskinan memiliki indikator yang jelas, sejauh ini di tahun 2019 Lambar keluar dari kabupaten tertinggal tapi karena dampak pandemi Covid-19 memiliki peningkatan angka kemiskinan. Namun, hal ini bukan hanya terjadi di Lampung Barat saja, tapi disemua daerah. 

Kemudian, Berbagai macam upaya penanganan stunting seperti arahan kepada seluruh kepala desa atau peratin agar dapat menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penurunan kemiskinan dan angka stunting. "Sebagian besar peratin telah melakukan hal tersebut dan sudah berkoordinasi dengan bidan desa dan perawat pekon. Mungkin hanya Lambar yang memiliki perawat pekon karena tujuannya untuk mengontrol kesehatan yang ada di pekon tersebut, sehingga jika di tanya data kesehatan masyarakat desa perangkat pekon atau peratin dapat mengetahuinya," ucap Parosil Mabsus.

Kemudian, Bupati berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, perangkat pekon dan anggota medis serta seluruh perangkat daerah dapat mendukung kegiatan penanggulangan kemiskinan, penurunan stunting di Kabupaten Lampung Barat. Karena dibutuhkan komitmen yang kuat agar target yang diharapkan dapat tercapai. 

"Sehingga perlu dilaksanakan dengan mengedepankan ketepatan lokus dan langkah penanganan yang dilaksanakan secara sistematik, terpadu, dan menyeluruh, dengan melibatkan secara terpadu seluruh lintas sektor," ujar Bupati. 

Melalui TKPK Kabupaten Lampung Barat telah menetapkan pekon-pekon yang menjadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2022, yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) pekon di 5 (lima) kecamatan. Penetapan lokus prioritas ini dengan berpedoman pada kriteria kemiskinan ekstrem yang berfokus pada penduduk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2020 khususnya pada wilayah dengan jumlah penduduk dengan kriteria Desil 1 tertinggi dan diprioritaskan pada pekon yang sekaligus menjadi lokus penanganan stunting tahun 2022.

Adapun pada kesempatan ini, selain 25 pekon tersebut mengundang 5 pekon lainnya dari Kecamatan Balik Bukit. Terkait upaya penanganan stunting, di tahun 2022 ini telah ditetapkan 12 pekon lokus prioritas penanganan stunting, adapun untuk pelaksanaan di tahun 2023 telah menetapkan 15 pekon lokus. (***)

Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1656


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved