“Para pelaku usaha mikro kecil yang belum memiliki sertifikat halal, segeralah mengurus. Karena saat ini halal bukan hanya simbol agama, tapi sudah menjadi standar industri dan perdagangan,” ujar Haikal.
Menurutnya, sertifikasi halal mampu meningkatkan nilai tambah produk secara ekonomi karena mencerminkan produk yang bersih, sehat, dan aman.
“Banyak contoh UMK kita yang berhasil menembus ekspor setelah mendapatkan sertifikat halal. Ada pelaku UMK dari Surabaya yang sebelumnya kesulitan masuk ke koperasi atau toko modern, tapi setelah bersertifikat halal, mereka bahkan rutin ekspor dua kontainer ke Eropa,” paparnya.
Haikal juga menekankan bahwa standar halal bukan hanya diperuntukkan bagi umat Islam, melainkan telah menjadi standar universal yang menjamin kualitas dan keamanan produk, tanpa memandang latar belakang agama atau budaya.
“Halal adalah untuk semua umat manusia. Ia mencerminkan kebersihan, keamanan, dan kualitas. Karena itu, mari manfaatkan peluang ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Saat ini, BPJPH masih menyediakan sekitar 18.000 kuota sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha di Lampung melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2025, dari total kuota nasional sebanyak 44.000.
Babe Haikal biasa disapa, juga mendorong para Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan P3H di Lampung untuk terus mengoptimalkan pendampingan terhadap pelaku UMK.
Berikan Komentar
403
04-Aug-2025
404
04-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia