BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
"Ya, ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk pulang kampung pada momen mudik," kata Wali Kota Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).
Pemkot Bandar Lampung sudah membuatkan surat edaran (SE) terkait pelarangan memakai kendaraan dinas untuk mudik, yang diharapkan semua ASN dapat mematuhinya.
"Pegawai yang bertugas di badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Bandar Lampung, juga tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," ujar Eva Dwiana.
Pelarangan pemakaian kendaraan dinas tersebut, sebagaimana instruksi dari KPK yang sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Pemkot Bandar Lampung sudah melakukan sosialisasi kepada semua ASN terkait adanya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang pelarangan pemakaian mobil dinas untuk mudik. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia