Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wali Kota Bandar Lampung Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik ASN
Lampungpro.co, 11-Apr-2023

Febri Arianto 4180

Share

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Saat Diwawancarai Awak Media | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

"Ya, ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk pulang kampung pada momen mudik," kata Wali Kota Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).

Pemkot Bandar Lampung sudah membuatkan surat edaran (SE) terkait pelarangan memakai kendaraan dinas untuk mudik, yang diharapkan semua ASN dapat mematuhinya.

"Pegawai yang bertugas di badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Bandar Lampung, juga tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," ujar Eva Dwiana.

Pelarangan pemakaian kendaraan dinas tersebut, sebagaimana instruksi dari KPK yang sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Pemkot Bandar Lampung sudah melakukan sosialisasi kepada semua ASN terkait adanya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang pelarangan pemakaian mobil dinas untuk mudik. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22248


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved