BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Murid kelas 12 (kelas III) SMAN 9 Bandar Lampung kini resah karena diminta membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga tahun dengan total Rp12,6 juta. Setiap bulan SPP di sekolah milik Pemerintah Provinsi Lampung Rp350 ribu.
Menurut sejumlah wali murid yang dihubungi Lampungpro.co, Jumat (18/2/2022), pemberitahuan pembayaran SPP itu disampaikan secara jaringan pribadi (japri) Whatsapp pada Januari 2022. "Wali kelas japri wali murid dan diminta kumpul di aula. Wali murid dikumpulkan berdasarkan jurusan yakni IPA dan IPS," kata salah satu wali murid yang minta identitasnya tak dicantumkan.
Menurut wali murid tersebut, mereka dipanggil satu per satu. Lalu dijelaskan rincian biaya dan boleh dicicil hingga bulan April sebagai syarat mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dan syarat kelulusan. SPP tersebut harus dibayar hingga Juli 2022. "Kami diminta paraf biaya yang dikenakan, tapi tak boleh difoto," kata dia.
Dia juga menyebutkan, terakhir membayar SPP pada Februari 2020. Saat itu, anaknya kelas 1. Namun karena pandemi Covid-19 merebak di Lampung, mulai Maret 2020 SPP ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri.
Namun wali murid boleh mengajukan pengurangan, sehingga ada yang bisa membayar setengah dari kewajiban membayar SPP selama tiga tahun. Berdasarkan bukti kwitansi yang didapat Lampungpro.co, ada wali murid yang membayar Rp6,4 juta dengan cap basah SMAN 9 Bandar Lampung.
Menanggapi keluhan wali murid tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan semasa Covid-19 bukan Pergub tersebut yang dipakai sebagai dasar hukum, tapi serat edaran. Karena kesulitan operasional sekolah yang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi, maka diterbitkan Pergub 61/2020, pendanaan pendidikan bersumber dari masyarakat, mekanisme penghimpunan sudah diatur.
"Bagi yang tidak mampu dan benar-benar tidak mampu maka dibebaskan. Biasanya komite sudah melakukan tahapan-tahapan baru melakukan penarikan," kata Fahrizal Darminto, menanggapi konfirmasi Lampungpro.co.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan bila Kadisdikbud melanggar Pergub Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian. Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak menarik SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Tim Lampungpro.co
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia