BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengizinkan masyarakat Bandar Lampung untuk melepas masker, ketika berada di ruangan terbuka. Meski demikian, aturan itu dianjurkan ketika kondisinya tidak terlalu padat orang.
"Untuk kelonggaran masker ini tidak masalah, tapi harus melihat keadaan. Apabila tidak ramai dan di tempat terbuka, orang bisa melepas masker," kata Eva Dwiana, Kamis (19/5/2022).
Namun jika kondisinya berada di dalam ruangan seperti perkantoran, maka diwajibkan masih memakai masker. Untuk di lingkungan sekolah, juga diwajibkan agar tetap memakai masker.
"Kami sudah himbau ke camat dan lainnya, agar tetap menerapkan kesadaran bermasker. Untuk anak sekolah harus bermasker, apalagi saat ini mewabah hepatitis akut, penularannya dari udara dan makanan," ujar Eva Dwiana.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal ini karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, semakin terkendali. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1264
Lampung Selatan
3954
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia