Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung, Izin Sementara Diterbitkan, Ibadah Tetap Berjalan, Polisi Jamin Keamanan
Lampungpro.co, 21-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6853

Share

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto (tengah) dan Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah (kiri) saat memberikan keterangan usai pertemuan. LAMPUNGPRO.CO/POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polresta Bandar Lampung bersama pihak terkait menggelar pertemuan mencari solusi pasca aksi sejumlah warga membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa  Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023). Pertemuan bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dan sejumlah stakeholder itu berlangsung di ruang kerja Kapolresta Bandar Lampung, Senin (20/2/2023) sore. 

Kegiatan ini dihadiri Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.Makmur, Kepala Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung, Perwakilan Kejari Kota Bandar Lampung, dan Perwakilan Kesbangpol Kota Bandar Lampung. 

Pada kesempatan itu Kapolresta menjelaskan pertemuan ini membahas permasalahan yang berkembang di tengah tengah masyarakat terkait tempat ibadah. Khususnya insiden di GKKD Rajabasa Jaya.

"Sudah kami bahas secara rinci dan detil bersama sama. Sehingga kami mengambil kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan.Tentunya dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadah tetap berjalan," ucap Kombes Ino Harianto. 

Dia melanjutkan, "Tentunya kita memberikan jaminan keamanan, kepastian kepada siapa pun umat yang ada di Kota Bandar Lampung, menjamin kebebasan dalam melakukan ibadah dan yang terpenting tidak ada pelarangan penghalangan kepada siapa pun yang melakukan ibadah," kata Kombes Ino. 

KLIK UNTUK BACA BERITA SEBELUMNYAWarga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Rajabasa Bandar Lampung, Pamong: Lokasi itu Bukan untuk Gereja

Di sisi lain, Khaidarmansyah menjelaskan peran FKUB sangat penting sebagai garda terdepan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjaga dan merajut kerukunan umat beragama. "Tadi dari FKUB siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB," kata Khaidarmansyah 

Dia menyatakan apa pun yang direkomendasikan FKUB, Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melaksanakannya. "Kami siap melaksanakan rekomendasi baik dari FKUB maupun Kementerian Agama Kota Bandar Lampung terhadap rumah ibadah yang ada di Kota Bandar Lampung," kata Khaidarmansyah. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved