Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Keberatan, Lurah Korpri Raya Bandar Lampung Terbitkan Sporadik di Akses Jalan dan Fasum untuk Kontrakan
Lampungpro.co, 20-Sep-2023

Amiruddin Sormin 2229

Share

Rumah kontrakan di Kelurahan Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung yang dikeluhkan warga karena berdiri di atas fasum. LAMPUNGPRO.CO/DOK. WARGA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Fasilitas umum (fasum) berupa taman dan area terbuka milik pemerintah untuk kegiatan warga di Blok A1 samping MTsN 2 Bandar Lampung, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kini dibangun kontrakan. Hal ini membuat warga berdomisili atau punya tanah di blok tersebut keberatan karena menghambat akses jalan.

Salah satu warga yakni Purwono yang memiliki tanah di Blok A1 menjelaskan bukan dia saja dirugikan. "Bukan hanya saya. Ada warga lain merasakan dampak dari tanah fasum dibangun oleh BD dengan berdasarkan sporadik dari Lurah Korpri Raya, Sukarame," kata Purwono dalam keterangan pers yang diterima Lampungpro.co, Rabu (20/9/2023).

Atas kondisi itu, pihaknya mengirimkan surat ke Lurah Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Isinya perihal permohonan keberatan bangunan Kost di Jalan/Fasum Blok A1 di RT 01 LK II Kelurahan Kopri Raya dengan lampiran lima dokumen, yang ditandatangani pada 30 Agustus 2023 oleh tujuh warga pemilik tanah di Blok A1 samping MTsN 2 Bandar Lampung.

Menurut Purwono, warga yang protes dampak pembangunan fasum, karena berdasarkan bukti otentik yang ada, Jalan di Blok A1 A2 Perumahan Kopri Raya, Kecamatan Sukarame, sesuai peta situasi Nomor 03/1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Poedjono Pranjoto, bahwa yang dibangun bedengan itu adalah jalan dan fasum.

"Namun yang terjadi jalan dan fasum dimanfaatkan oleh orang secara pribadi. Dibangun bedengan untuk kos-kosan, kurang lebih dari tahun 2016-2017 dan dipasang portal," ujar Purnomo.

Akibat bangunan dan portal itu hingga kini tujuh warga dirugikan tertutup aksesnya. "Saat saya tanyakan dengan BD, pemilik bangunan, dia mengatakan memiliki sporadik yang dikeluarkan Lurah Korpri Raya, Kecamatan Sukarame. Saat itu sporadik diperlihatkan kepada saya," ujar Purwono.

Saat dikonformasi, Lurah Korpri Raya Kecamatan Sukarame, Joni, Rabu (20/9/2023) pukul 07.44 WIB membenarkan penerbitan sporadik dengan dasar kuitansi dan surat garapan. "Iya benar dasarnya kuiitansi jual beli dan surat garapan" ujar Joni. (***)

Editor

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved