Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Way Kanan ini Diumumkan Ikut Pukul Ade Armando, Polda Metro Jaya Bisa Digugat UU ITE dan KUHP
Lampungpro.co, 12-Apr-2022

Amiruddin Sormin 3890

Share

Ade Armando (kiri) sebelum pengeroyokan dan Try Setia Budi Purwanto. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lampung, Eddy Rifai, menyebutkan Polda Metro Jaya bisa digugat secara hukum atas pengumuman nama Try Setia Budi Purwanto sebagai salah satu pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Identitas dan foto Try secara lengkap diumumkan, namun belakangan Polda Lampung membenarkan saat demo di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022), Try Setia Budi Purwanto berada di Way Kanan, bukan di Jakarta.


"Bisa dituntut perdata dan pidana sebagai fitnah sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red) junto Pasal 310 KUHP," kata Eddy Rifai menanggapi pertanyaan Lampungpro.co, Selasa (12/4/2022).

Menurut Eddy, pengumuman secara terbuka itu  melanggar asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. "Biasanya penyebutan nama terduga pelaku hanya dengan inisial dan penampakan foto dgn mata ditutup garis hitam," kata Eddy yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung itu.

Dia menilai dalam kasus ini, Polda Metro Jaya melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. "Kesalahan manusia, mungkin mereka ingin dinilai cepat bekerja, tetapi lupa SOP," kata Eddy.

KLIK BERITA SEBELUMNYADisebut Ikut Keroyok Ade Armando, Polda Lampung Benarkan Try Setia Budi Purwanto Ada di Way Kanan saat Demo

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

361


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved