BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lampung, Eddy Rifai, menyebutkan Polda Metro Jaya bisa digugat secara hukum atas pengumuman nama Try Setia Budi Purwanto sebagai salah satu pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Identitas dan foto Try secara lengkap diumumkan, namun belakangan Polda Lampung membenarkan saat demo di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022), Try Setia Budi Purwanto berada di Way Kanan, bukan di Jakarta.
"Bisa dituntut perdata dan pidana sebagai fitnah sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red) junto Pasal 310 KUHP," kata Eddy Rifai menanggapi pertanyaan Lampungpro.co, Selasa (12/4/2022).
Menurut Eddy, pengumuman secara terbuka itu melanggar asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. "Biasanya penyebutan nama terduga pelaku hanya dengan inisial dan penampakan foto dgn mata ditutup garis hitam," kata Eddy yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung itu.
Dia menilai dalam kasus ini, Polda Metro Jaya melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. "Kesalahan manusia, mungkin mereka ingin dinilai cepat bekerja, tetapi lupa SOP," kata Eddy.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Disebut Ikut Keroyok Ade Armando, Polda Lampung Benarkan Try Setia Budi Purwanto Ada di Way Kanan saat Demo
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
364
Bandar Lampung
9035
Lampung Selatan
2236
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia