Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Way Kanan ini Diumumkan Ikut Pukul Ade Armando, Polda Metro Jaya Bisa Digugat UU ITE dan KUHP
Lampungpro.co, 12-Apr-2022

Amiruddin Sormin 3890

Share

Ade Armando (kiri) sebelum pengeroyokan dan Try Setia Budi Purwanto. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

Pada insiden pemukulan ini, Polda Metro Jaya menetapkan enam  tersangka, tanpa nama Try Setia Budi Purwanto. "Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Keenam tersangka tersebut yakni MB, Km, DUH, AP, AL, dan AM. Dua di antaranya, yakni MB dan Km, ditangkap penyidik di  Jakarta Selatan dan Jonggol. Empat tersangka lain masih buron dan dalam pengejaran

Pasca pengeroyokan Ade Armando,  beredar foto-foto wajah para pelaku disertai identitas nama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebutkan, satu dari empat pelaku adalah TSBP (Try Setia Budi Purwanto), warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

BERITA TERKAITDiumumkan Ikut Pukuli Ade Armando, Ternyata Pemuda ini Ada di Lembasung Blambangan Umpu Way Kanan

Mengetahui foto dan namanya viral, Try membantah sebagai pelaku pemukulan Ade Armando. "Saya Try Setia Budi Purwanto yang beritanya viral saat ini itu hoaks. Berita palsu. Saya berada di rumah kepala kampung Lembasung, Kabupaten Way Kanan, Lampung," ujar Try. 

Dia mengaku saat pemukulan Ade Armando berlangsung, dia berada di rumahnya di Kampung Lembasung. Dia mengatakan, foto dan alamatnya yang beredar di media sosial sebagai pelaku pemukulan Ade Armando, tidak benar. Bahkan dia mempersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan cross check ke Kampung Lembasung.  (***)

Editor Amiruddin Sormin

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

364


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved