Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wow...Cuti dan Libur Bersama 2018 Sebanyak 21 Hari
Lampungpro.co, 19-Dec-2017

Lukman Hakim 1074

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini

BANDARLAMPUNG (Lampungpro.com): Cuti dan libur bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Hal itu berdasarkan pengumuman penetapan cuti bersama, cuti tahunan, dan cuti karena alasan penting pada tahun 2018. Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Bayana, Senin (18/12/2017), menjelaskan cuti bersama 2018 sebanyak lima hari. Yaitu, Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriyah tanggal 13,14,18 dan 19 Juni 2018 dan pada Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2018.

Sedangkan hari libur nasional sebanyak 16 hari. Pengumuman ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 707/2017, No. 256/2017 dan No. SKB/02/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Bayana, menjelaskan pelaksanaan cuti bersama tersebut akan mengurangi hak cuti tahunan 2018, yang semula 12 hari kerja menjadi tujuh hari kerja. "Untuk para pegawai yang mengambil hak cuti tahunan pada akhir tahun, tidak boleh melebihi tahun yang berjalan," tegasnya.

Namun demikian, ia menyebutkan ketentuan cuti bersama ini tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapatkan libur menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasa 8 PP No.24/1976 tentang Cuti Pegawai Sipil.

Selain itu, Bayana juga menjelaskan unit kerja/satuan organisasi/lembaga yang berfungsi memberikan pelananan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas diimbau agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama pada 2018 yang sudah ditetapkan.

Daftar Libur Tahun 2018

Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/2744/09/2017 tanggal 13 Desember 2017:

  1. Tahun Baru 1 Januari 2018,
  2. Tahun Baru Imlek 2569: 16 Februari 2018,
  3. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940: 17 Maret 2018,
  4. Wafatnya Isa Al Masih 30 Maret,
  5. Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 14 April,
  6. Hari Buruh Internasional 1 Mei,
  7. Kenaikan Isa Al Masih 10 Mei,
  8. Hari raya Waisak 29 Mei,
  9. Hari Lahir Pancasila 1 Juni,
  10. Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah: 15-16 Juni 2018.
  11. Libur nasional pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus,
  12. Hari Raya Iduladha 1438 Hijriyah 22 Agustus,
  13. Tahun Baru Islam 1440 Hijriah, 11 September 2018,
  14. Maulid Nabi Muhammad SAW 20 November,
  15. dan Hari Natal 25 Desember 2018.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved