KALIANDA (Lampungpro.co): Wujudkan tata kelola pemerintahan bebas korupsi, kolusi, nepotisme, adil, serta transparan, diperlukan tindakan mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Dengan pertimbangan itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di llingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 Januari 2021 tersebut, menjelaskan mengenai sumber, jenis, prinsip dasar penanganan, tata cara, serta pembinaan dan monitoring benturan kepentingan..
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lampung Selatan Puji Sukanto mengatakan, dengan Perbup itu diharapkan dapat tercipta budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien.
Sebagai upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan, perlu dilakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan, dan pengawasan benturan kepentingan. Kemudian mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan, dan harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Diperlukan komitmen dan keteladanan pemimpin dalam penanganan kasus-kasus benturan kepentingan. Meskipun tanggung jawab untuk mengetahui benturan kepentingan yang dapat terjadi terletak pada pundak seorang pegawai," ujar Puji Sukanto.
Para pemimpin atau pejabat atasan wajib mempergunakan kewenangannya secara baik, dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai, dan berbagai faktor lain. Para pegawai harus sadar dan paham tentang isu benturan kepentingan, harus bisa mengantisipasi, sekaligus mencegah terjadinya benturan kepentingan.
Disamping itu, sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK mengimplementasikan delapan area intervensi, sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah. Delapan area intervensi itu mencakup beberapa kegiatan diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
BKD mendapat peran pada area peningkatan kualitas manajemen ASN meliputi evaluasi jabatan, penilaian kinerja, kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, pola rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi, pemberhentian pejabat ASN dan penanganan benturan kepentingan. Pada area manajemen ASN tersebut, capaian yang diperoleh sebesar 62,85 persen.
Hal itu masih perlu ditingkatkan lagi, terutama presentase yang pencapaiannya masih rendah pada penanganan benturan kepentingan. Dengan Perbup ini, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menjadi pedoman. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
281
Lampung Selatan
22786
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia