BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan arahan tentang pengendalian gratifikasi di Provinsi Lampung, sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2020). Daram arahannya, Arinal menyampaikan berdasarkan peraturan KPK gratifikasi meliputi uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya di dalam maupun luar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sejauh ini manfaat dari pengendalian gratifikasi yakni, meningkatkan integritas pegawai dan integritas lembaga. Arinal berjanji Pemprov Lampung akan mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional. Hal ini untuk memperoleh persepsi yang positif dari masyarakat.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
315
Lampung Selatan
25486
Humaniora
3170
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia