BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Yunika Indahayati, membantah informasi mengenai adanya dugaan penggelapan atau tunggakan sewa kendaraan hingga Rp1,16 miliar yang dikaitkan dengan dirinya.
Bantahan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Jalan Kimaja, Wayhalim, Bandar Lampung, Sabtu (19/9/2026).
Yunika menegaskan, angka tagihan lebih dari Rp1 miliar yang muncul dalam persoalan rental mobil tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan nilai tagihan yang disebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.
"Di situ juga ada nilai sekitar satu miliar lebih soal tagihan. Itu saya pastikan juga tidak benar," ujar Yunika.
Menurut Yunika, nilai tersebut dinilai tidak masuk akal apabila dikaitkan dengan kendaraan yang selama ini digunakan. Ia menyebut jumlah kendaraan yang pernah disewa dari pihak rental cukup banyak, bahkan diperkirakan lebih dari 100 unit.
Ia juga menjelaskan, pihak rental selama ini memiliki mekanisme pemantauan terhadap kendaraan yang disewakan. Salah satunya melalui perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan.
"Mobil telat dua hari saja misalkan, itu aja mobilnya juga langsung dimatiin GPS-nya," katanya.
Atas kondisi tersebut, Yunika mempertanyakan munculnya informasi mengenai tunggakan dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan dirinya.
Selain persoalan tagihan, Yunika juga membantah adanya persoalan hubungan dengan pemilik rental berinisial D. Ia mengatakan hubungan keduanya selama ini berjalan baik, bahkan D disebutnya sudah dianggap seperti adik sendiri.
"Hubungan saya sama saudara D itu hubungan yang sangat-sangat baik. Sebagai dia punya rental dan sebagai saya penyewa rental. Bahkan dia seperti adik saya sendiri," ujarnya.
Yunika Mengaku Belum Dipanggil oleh Polda Lampung
Yunika juga memberikan klarifikasi mengenai informasi pemeriksaan dirinya dalam perkara tersebut. Ia mengaku hingga saat ini, belum menerima panggilan dari penyidik Polda Lampung dan belum menjalani proses klarifikasi maupun pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Belum ada BAP, belum ada klarifikasi. Kalau misalnya katanya ada panggilan, aku juga tidak terima," ujarnya.
Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelapan mobil rental yang mencantumkan Yunika sebagai pihak terlapor. Polisi juga menyebut perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua kendaraan telah diamankan.
Terkait proses tersebut, Yunika mengatakan dirinya akan memberikan keterangan berdasarkan fakta dan bukti apabila nantinya dipanggil oleh penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu, menegaskan persoalan tersebut merupakan hubungan pribadi antara kliennya dengan D selaku pemilik rental.
Sopian membantah persoalan tersebut berkaitan dengan Partai maupun jabatan Yunika sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
"Ini murni urusan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan," kata Sopian.
Menurut Sopian, berdasarkan keterangan yang disampaikan Yunika, penggunaan kendaraan tersebut bermula dari permintaan D. Beberapa kendaraan milik D disebut mengalami kendala dalam pengoperasian sehingga Yunika kemudian membantu menggunakan kendaraan tersebut.
Sopian juga menyebut pembayaran sewa selama ini dilakukan secara rutin dan teratur. Sementara mengenai informasi adanya kendaraan yang diambil dari tempat lain, ia mengatakan terdapat perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan keterangan Yunika, kendaraan yang menjadi persoalan telah diserahkan kepada pemilik rental. Namun, Sopian mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan atau menyalahkan salah satu pihak sebelum seluruh informasi dan bukti diperiksa.
"Kami tidak menyatakan mutlak bahwa D yang salah. Kami akan lihat bagaimana sebenarnya perhitungan menurut versi Yunika dan menurut versi dia. Kalau ada hal-hal yang kurang, akan kami bicarakan dan bereskan," ujarnya.
Sopian mengatakan pihaknya akan menemui D serta mendatangi Polda Lampung untuk memperoleh penjelasan mengenai duduk perkara, termasuk perhitungan nilai yang menjadi persoalan.
"Kami sebagai penasihat hukum akan kooperatif, akan berusaha menyelesaikan persoalan," tandasnya. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
293
19-Sep-2026
455
19-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia