Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ada 35 SMA Unggulan, Sistem Penerimaan Murid Baru Kini Lewat Empat Jalur, ini Penjelasannya
Lampungpro.co, 16-May-2025

Amiruddin Sormin 14681

Share

Penandatanganan Pakta Integritas SPMB oleh sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/5/2025). DISKOMINFOTIK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menerapkan kebijakan baru menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Kemudian Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026. Hal itu terungkap pada penandatanganan Pakta Integritas oleh sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/5/2025).

Penandatanganan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung mewujudkan pendidikan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur pendaftaran yang digunakan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yaitu :

1. Jalur Domisili, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (kuota paling sedikit 30% dari daya tampung).

2. Jalur Afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas (kuota paling sedikit 30% dari daya tampung, terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas).

3. Jalur Prestasi, yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik (kuota paling sedikit 35% dari daya tampung).

4. Jalur Mutasi, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar (kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas).

1 2 3

Berikan Komentar

Anonymous


Semoga pendidikan di Indonesia bisa lebih baik, maju & sukses. Aamiin

Anonymous


Pemviaran Bial bial bial bial bial bial bial bial bial bial bial

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved