JAKARTA (Lampungpro.com): Pendaftaran sekolah kedinasan sudah dimulai. Seleksi calon mahasiswa atau taruna /taruni baru sekolah kedinasan tahun 2018 dilakukan melalui tiga tahapan dan tiga tujuan. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman tahap pertama berupa seleksi administrasi.
Bagi yang lolos harus mengikuti tahapan kedua, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan tes dengan sistem computer assisted test (CAT). Seleksi ketiga merupakan seleksi lanjutan. Semua itu diatur Peraturan Menteri PANRB No. 22/2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018.
Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga, kata Herman, dilansir Halallife (Grup Lampungpro.com).
Sekolah Kedinasan, menurut dia, adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Penerimaan mahasisa serta taruna/taruni sekolah kedinasan kementerian/lembaga tahun 2018 memiliki tiga tujuan. Pertama memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik. Adapun tujuan ketiga, memperoleh pegawai negeri sipil yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2018 tersebut, penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, obyektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.
Jangan percaya dengan bujuk rayu oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi ini. Apalagi kalau oknum itu minta sejumlah uang. Jangan percaya, tegas Herman. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16687
EKBIS
9374
Lampung Selatan
5220
Bandar Lampung
5013
Bandar Lampung
4876
190
05-Apr-2025
173
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia