Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Agar Garansi Sepeda Motor Tetap Hidup, Yuk Intip Tips dari Astra Honda Motor Yukumjaya
Lampungpro.co, 12-Jan-2020

Heflan Rekanza 608

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setiap konsumen yang membeli sepeda motor Honda di dealer resmi, pasti akan mendapatkan garansi khusus dari dealer. Garansi yang diberikan bermacam-macam, mulai dari garansi komponen sistem injeksi, garansi komponen mesin, garansi rangka, bahkan sampai garansi kelistrikan.

PIC CRM Astra Honda Motor Yukumjaya Santi Ardila mengatakan, adapun garansi yang diberikan seperti komponen sistem injeksi ini, biasanya diberikan selama 5 tahun atau hingga mencapai jarak 50 ribu kilometer.

"Adapun garansi mesin yang diberikan Honda yakni selama 3 tahun atau mencapai 30 ribu kilometer. Selanjutnya, ada garansi rangka dan kelistrikan dimana dalam hal ini Honda memberikan garansi selama satu tahun atau mencapai jarak 10 ribu kilometer. Tergantung mana yang dicapai lebih dulu," kata Santi Ardila, Minggu (12/1/2020).

Meskipun Honda sudah memberikan garansi, ada beberapa hal yang harus dijaga dengan baik, agar garansi yang diberikan pihak dealer tidak hangus seperti merawat buku servis dan buku garansi hilang maupun rusak. Saat akan mengajukan klaim garansi, pihak dealer akan menanyakan kedua buku tersebut.

"Kedua buku ini, menjadi syarat utama untuk konsumen bisa diajukan klaim garansi. Jika buku tersebut hilang atau rusak, maka tidak akan bisa mendapatkan garansi. Oleh karenanya, ada baiknya untuk menyimpan buku servis dan buku garansi, di tempat yang aman bersama dengan dokumen-dokumen penting pribadi lainnya, ujar dia.

Selain menyimpan kedua buku tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar garansi tidak hilang. Berikut cara merawat garansi agar tidak hangus :

1. Tidak melakukan perawatan berkala di Ahass sesuai ketentuan.
2. Jika dikedapati adanya kerusakan akibat melakukan perawatan di luar Ahass. Dimana dalam hal ini, perawatan yang dilakukan di luar Ahass atau bengkel umum bukan menjadi tanggung jawab Ahass.

Adapun yang termasuk dalam poin kedua ini, antara lain :
- Menggunakan sepeda motor Honda, tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan, pada buku pedoman pemilik, atau penggunaan lain yang tidak sewajarnya.
- Mengalami tabrakan atau terjatuh saat penggunaan.
- Sepeda motor Honda digunakan dalam kegiatan, perlombaan atau balapan motor.
- Memodifikasi motor seperti pemasangan aksesoris, atau penggunaan suku cadang lain selain Honda Genuine Parts (HGP).
- Menggunakan bahan bakar ataupun minyak pelumas (oli), yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang tertera pada buku pedoman pemilik.

3. Memodifikasi pada bagian kelistrikan. Dimana dalam hal ini, tak sedikit pemilik motor yang senang melakukan modifikasi, seperti menambahkan lampu, alarm, dan lainnya yang mengakibatka  komponen hilang di luar standar.(FEBRI/PRO2)

​​​​​

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved