BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setiap konsumen yang membeli sepeda motor Honda di dealer resmi, pasti akan mendapatkan garansi khusus dari dealer. Garansi yang diberikan bermacam-macam, mulai dari garansi komponen sistem injeksi, garansi komponen mesin, garansi rangka, bahkan sampai garansi kelistrikan.
PIC CRM Astra Honda Motor Yukumjaya Santi Ardila mengatakan, adapun garansi yang diberikan seperti komponen sistem injeksi ini, biasanya diberikan selama 5 tahun atau hingga mencapai jarak 50 ribu kilometer.
"Adapun garansi mesin yang diberikan Honda yakni selama 3 tahun atau mencapai 30 ribu kilometer. Selanjutnya, ada garansi rangka dan kelistrikan dimana dalam hal ini Honda memberikan garansi selama satu tahun atau mencapai jarak 10 ribu kilometer. Tergantung mana yang dicapai lebih dulu," kata Santi Ardila, Minggu (12/1/2020).
Meskipun Honda sudah memberikan garansi, ada beberapa hal yang harus dijaga dengan baik, agar garansi yang diberikan pihak dealer tidak hangus seperti merawat buku servis dan buku garansi hilang maupun rusak. Saat akan mengajukan klaim garansi, pihak dealer akan menanyakan kedua buku tersebut.
"Kedua buku ini, menjadi syarat utama untuk konsumen bisa diajukan klaim garansi. Jika buku tersebut hilang atau rusak, maka tidak akan bisa mendapatkan garansi. Oleh karenanya, ada baiknya untuk menyimpan buku servis dan buku garansi, di tempat yang aman bersama dengan dokumen-dokumen penting pribadi lainnya, ujar dia.
Selain menyimpan kedua buku tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar garansi tidak hilang. Berikut cara merawat garansi agar tidak hangus :
1. Tidak melakukan perawatan berkala di Ahass sesuai ketentuan.
2. Jika dikedapati adanya kerusakan akibat melakukan perawatan di luar Ahass. Dimana dalam hal ini, perawatan yang dilakukan di luar Ahass atau bengkel umum bukan menjadi tanggung jawab Ahass.
Adapun yang termasuk dalam poin kedua ini, antara lain :
- Menggunakan sepeda motor Honda, tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan, pada buku pedoman pemilik, atau penggunaan lain yang tidak sewajarnya.
- Mengalami tabrakan atau terjatuh saat penggunaan.
- Sepeda motor Honda digunakan dalam kegiatan, perlombaan atau balapan motor.
- Memodifikasi motor seperti pemasangan aksesoris, atau penggunaan suku cadang lain selain Honda Genuine Parts (HGP).
- Menggunakan bahan bakar ataupun minyak pelumas (oli), yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang tertera pada buku pedoman pemilik.
3. Memodifikasi pada bagian kelistrikan. Dimana dalam hal ini, tak sedikit pemilik motor yang senang melakukan modifikasi, seperti menambahkan lampu, alarm, dan lainnya yang mengakibatka komponen hilang di luar standar.(FEBRI/PRO2)
​​​​​
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
301
Kominfo LamSel
325
220
29-Jul-2025
362
29-Jul-2025
346
29-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia