Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Amankan 1,02 Kg Sabu, Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Asal Bandar Lampung Ini
Lampungpro.co, 11-Oct-2021

Febri 559

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria asal Bandar Lampung, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, atas bandar sabu-sabu seberat 1,02 Kg di Bandar Lampung, Selasa (5/10/2021). Ada pun keduanya yakni MJ (35) warga Sukarame dan BR (29) warga Tanjungkarang Timur.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangkapan keduanya ini berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. Kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, ditangkap pelaku pertama BR dengan barang bukti berupa satu plastik klip sedang. Kemudian isi empat paket sabu seberat 20,16 Gram," kata Kombes Ino Harianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (11/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan pengembangan hingga didapat informasi BR ini beraksi bersama rekannya. Kemudian ditangkap pelaku MJ, di lokasi yang hampir sama di Kalibalau. Namun saat itu belum didapati barang bukti.

"Sehari kemudian tim lalu bergerak ke tempat disembunyikan barang bukti di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 13 paket sabu-sabu sedang seberat 1 Kg," ujar Ino Harianto.

Selain itu, didapati barang bukti satu timbangan besar, satu timbangan kecil, satu pack plastik klip, dan satu tas ransel. Dari dua pelaku ini, didapat informasi mereka mendapat barang ini dari Aceh, dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya inisial R.

"Untuk pelaku R akan kami kejar, sehingga para pelaku peredaran gelap narkoba dapat segera diungkap. Untuk jaringan dari luar ini pasti, karena dari keterangan mereka ini dari Aceh, artinya ini barang dari luar yang masuk ke Bandar Lampung," jelas Ino Harianto.

Sementara dari keterangan para pelaku, keduanya ini sudah beraksi mengedarkan sabu dua kali, dalam jumlah banyak. Untuk pelaku BR sudah mengedarkan 50 Gram sabu, sedangkan MJ dua kali mengedarkan sabu 1,7 Kg dan 1,6 Kg. Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

418


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved