Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anak Korban Perdagangan Sering Diintimidasi, Anggota DPRD Bandar Lampung Mayang Minta Komnas PA Hingga Pengadilan Beri Perhatian Serius
Lampungpro.co, 11-Nov-2024

Febri 175

Share

Anggota DPRD Bandar Lampung Mayang Suri Djausal | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Bandar Lampung, Mayang Suri Djausal, menyoroti adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Bandar Lampung.

Keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara langsung, kepada anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, yang kemudian segera mengambil langkah untuk memastikan kasus ini dikawal dengan serius.

Mayang mengatakan, ia berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sebab kasusnya sangat memprihatinkan karena melibatkan korban berusia di bawah umur, yang telah mengalami pengalaman traumatis selama kurang lebih dua setengah tahun.

"Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihilangkan dari masyarakat kita," kata Mayang Suri Djausal kepada Lampungpro pada Senin (11/11/2024).

Selain itu, Mayang menekankan pentingnya perhatian dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga organisasi masyarakat, untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Mayang meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung, untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya.

"Saya berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan perhatian lebih kepada korban ini," ujar Mayang.

Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan dengan tiga pelaku wanita berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Mayang berharap agar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, DPRD Lampung khususnya Komisi V, serta DPR RI bisa memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

"Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan anak bangsa. Kami melalui DPRD berharap kasus ini mendapatkan penanganan dan hukuman yang setimpal," jelas Mayang.

SEBELUMNYA : Jual Anak di Bawah Umur, Tiga Wanita di Bandar Lampung ini Ditangkap Polisi

Sementara itu, pendamping hukum korban, Muhammad Rifki Gandhi dari Kantor Hukum WFS mengungkapkan, intimidasi terhadap korban inisial DE (17), saat ini masih terus berlangsung.

"Kami mendampingi korban untuk mendapatkan atensi khusus dari DPRD, karena rumah korban beberapa kali didatangi oleh orang tak dikenal yang memintanya agar memaafkan pelaku. Kami khawatir intimidasi ini akan mempengaruhi kondisi mental korban," ungkap Rifki.

Rifki berharap, kehadiran mereka di Komisi IV DPRD Bandar Lampung dapat memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Dalam persidangan yang sedang berlangsung, terungkap kronologi kejahatan yang melibatkan terdakwa dan beberapa saksi.

Berdasarkan keterangan persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa mengenal saksi Ayu Restiana, seorang teman lama sejak Desember 2022. Korban DE, yang merupakan teman Ayu Restiana, diperkenalkan kepada terdakwa pada Februari 2023, kemudian saksi lain bernama Anisa Febriani juga terlibat sejak Maret 2024.

Pada Mei 2024, saksi Ayu Restiana mulai mengenalkan terdakwa kepada korban dengan tujuan mencari tamu yang ingin melakukan tindakan asusila.

Terdakwa diduga menggunakan aplikasi MIChat dengan menggunakan foto korban DE untuk menawarkan layanan tidak senonoh disebuah hostel di Bandar Lampung.

Dalam penawarannya, terdakwa menuliskan harga Rp800 ribu di dalam aplikasi, dan ketika seseorang tertarik, terdakwa langsung menghubungi korban dengan kode khusus. Meskipun terdakwa mengklaim tidak menerima imbalan langsung dari kegiatan tersebut.

Korban DE bersama terdakwa dan saksi Ayu Restiana menggunakan uang hasil transaksi tersebut untuk membeli handphone iPhone XR dan dua unit iPhone 11 senilai Rp15 juta, dengan cicilan Rp2,25 juta selama 10 kali.

Berdasarkan keterangan korban, ia juga mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari para pelaku tidak mendapatkan pelanggan. Selain itu, ia rutin membayar cicilan melalui Ayu Restiana, namun terdapat sejumlah pembayaran yang belum terbayarkan secara tuntas, yang kemudian dibantah oleh Ayu Restiana.

Kasus perdagangan orang yang melibatkan anak ini telah membuka mata banyak pihak, terutama pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak.

Dengan adanya pengawalan dari DPRD Bandar Lampung dan dukungan hukum yang diberikan, diharapkan korban mendapatkan keadilan yang layak dan pelaku diberikan hukuman sesuai dengan tindakannya.

Komitmen dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, menjadi kunci untuk memastikan kasus ini tuntas dan memberikan perlindungan bagi korban-korban lain di masa depan. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4047


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved