Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ancam Sebar Video Asusila, Dua Remaja Asal Lampung Selatan ini Rudapaksa Siswi SMP Sejak SD
Lampungpro.co, 03-Nov-2024

Amiruddin Sormin 175

Share

Dua pelaku rudapaksa usai ditangkap di Mapolsek Sukarame. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Sukarame meringkus LF (18) dan ND (21), lantaran diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Anak dibawah umur menjadi korban pemerkosaan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kedua warga Way Hui, Lampung Selatan ini ditangkap pada Selasa (29/10). Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

"Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandar Lampung," kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Sabtu (2/11/2024).

Rohmawan menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) duduk di bangku sekolah SD. "Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," ucapnya.

Kasus itu pun akhirnya terbongkar berawal bibik korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban. "Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang. "Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan. Jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung. "Korban dan pelaku kenal di tempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya di situ, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya," sebutnya

"Peran masing masing pelaku, LF ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD-nya Latif," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku LF dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND, Pasal 81 ayat 2 UU RI Nmor 17 Tahun 2016 ancaman delapan tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

816


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved