Bandar Lampung (Lampungpro.co) : Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi, menghadiri kegiatan penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).
Kehadiran unsur DPRD dalam kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, pimpinan Ombudsman RI, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota atau perwakilan, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas sinergi dan kerja keras yang telah dilakukan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama, bukan hanya pemerintah provinsi, tetapi juga berkat dukungan lintas OPD serta instansi vertikal,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI di Jakarta. Prestasi ini menjadikan Lampung sebagai satu-satunya provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang memperoleh predikat tersebut.
Penilaian tersebut mencakup sejumlah lokus pelayanan publik, di antaranya Dinas Sosial, RSUD Abdul Moeloek, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Hasil ini dinilai menjadi indikator positif terhadap peningkatan tata kelola pelayanan publik di daerah.
Meski demikian, Jihan mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Prestasi ini bukan titik akhir, tetapi harus menjadi standar minimal dalam bekerja agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik ke depannya,” tegasnya.
Penyerahan opini Ombudsman dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga kementerian dan lembaga. Penilaian juga mencakup berbagai instansi vertikal seperti kepolisian resor, kantor pertanahan, lembaga pemasyarakatan, hingga kantor imigrasi sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik.
Bagi DPRD Provinsi Lampung, capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi pijakan untuk terus memperkuat fungsi pengawasan agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga dan terus meningkat demi kepentingan masyarakat. (Krs)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
948
Bandar Lampung
912
Kominfo Lampung
955
3433
28-Mar-2026
190
09-Mar-2026
948
08-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia