WAY TUBA (Lampungpro.co): Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, mengamankan satu,pemuda diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan di salah satu kafe karoke di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial HD (28) berdomisili di Terukis Raya, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada Jumat (6/19/2024) sekitar pukul 02.00 WIB terjadi tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan di salah satu cafe di Way Tuba. Penganiayaan tersebut terjadi pada saat itu korban Bagas bersama dua saksi inisial Y dan G karaoke sembari minum minuman beralkohol.
Sedangkan saksi G pergi ke warung lain. Setelah Bagas dan saksi Y selesai karaoke dan bergegas pulang, korban mencari saksi G di warung Raden Unang Lupo. Namun tidak menemukannya dan kemudian korban bertemu dengan pelaku HD.
Selanjutnya korban meminta tolong untuk mencarikan keberadaan saksi G terhadap pelaku HD tersebut. Lalu HD masuk ke dalam warung dan beberapa waktu kemudian pelaku malah datang bersama enam laki-laki yang tidak dikenal lainnya. Secara bersama-sama langsung menganiaya ke arah kepala korban sampai hampir tidak sadarkan diri.
"Diduga para pelaku memukul korban menggunakan botol minuman merek Vigour, batu batan dan semen cor coran,” jelas Kapolsek Iptu Boby, Senin (18/11/2024).
Setelah pelaku berhenti menganiaya, tidak lama kemudian datang rekan korban lalu membawanya ke Rumah Sakit Caritas Gumawang Kabupaten OKU Timur untuk perawatan medis. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala sebelah kiri, kepala sebelah kanan dan luka pada mata sebelah kanan.
Selanjutnya Bagas melaporkan peristiwa yang dialami korban di Polsek Way Tuba. Kronologi penangkapan pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB petugas Polsek Way Tuba mendapatkan informasi dari warga. Diketahui bahwa palak berada di salah rumah rumah kontrakan di Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Way Tuba langsung melakukan penyelidikan dan dengan menuju kelokasi yang dimaksud. Akhirnya diduga satu pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia