Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aniaya Sadis Calon Anak Tiri Usia Tujuh Tahun, Wanita Asal Bandar Lampung Ini Akhirnya Diciduk
Lampungpro.co, 05-Nov-2021

Febri 894

Share

Pelaku Penganiaya Calon Anak Tiri Usia Tujuh Tahun (tengah) Saat Ditangkap Unit PPA Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhinya menangkap wanita asal Perumahan Bilabong Jaya, Langkapura, Bandar Lampung inisial NV (40), yang menganiaya calon anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Ada pun korban berinisial JS (7), bocah perempuan yang merupakan anak dari mantan kekasihnya.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, NV ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (4/11/2021) malam. NV ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan, atas laporan penganiayaan terhadap ayah korban bernama Usman, warga Natar Lampung Selatan.

"Peristiwa ini bermula, saat korban dititipkan oleh ayahnya untu ditinggal bekerja karena awalnya saling percaya. Namun setelah satu bulan ini, ditemukan bekas kekerasan fisik berupa luka di badan anaknya," kata Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021).


SEBELUMNYA : Sadis, Bocah di Bandar Lampung Ini Dianiaya Calon Ibu Tiri Saat Ditinggal Ayah Kerja

Korban kerap menerima kekerasan fisik, karena dipukul dengan gagang kemoceng, dicubit, hingga digigit yang menyebabkan korban mengalami luka dan trauma. Penganiayaan ini dimulai sejak September 2021, sebelum akhirnya pelaku ini sudah tidak sanggup mengasuhnya.

"Korban ini sudah dititipkan kurang lebih delapan bulan, namun kekerasannya baru diketahui satu bulan ini. Modus pelaku menganiaya, karena merasa kesal setelah ayah korban susah dihubungi, padahal ayahnya ini sedang bekerja di perusahaan tambang Jambi, sehingga tidak ada sinyal," ujar Devi Sujana.

Selain dipukul dengan gagang kemoceng, korban juga dicubit dan digigit oleh pelaku pada bagian kepala. Selain itu, kepala korban juga dimasukkan ke dalam tong atau baskom, sebagai bentuk ritual untuk memanggil ayah korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi. Memang kata pelaku, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka. Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan Pasal KUHPidana tentang KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved