BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPD Advokasi Untuk Rakyat (Arun) Lampung bersama Ginda Anshori Wayka Law Office and Partner, memberikan apresiasi kepada KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direksi Inhutani V pada Rabu (13/8/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Staf Perizinan SB Grup Aditya, dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi.
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V dengan PT PML, salah satunya yang berada di wilayah Lampung yang dimiliki PT Inhutani, yang memiliki hak area di Lampung seluas kurang lebih 56.547 hektare.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Arun Lampung, Ardo Adam Saputra mengatakan, selama ini pihaknya melihat tidak ada kontribusi nyata untuk masyarakat, dimana dalam pengelolaan hutan yang dilakukan Inhutani V, ia juga melihat ada praktik mafia yang sangat banyak.
"Oleh karenanya, kami bersyukur mendengar adanya OTT yang terjadi, atas pemanfaatan hutan ini yang menujukkan berarti benar adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan sebagainya," kata Ardo Adam Saputra saat jumpa pers di Bandar Lampung, Kamis (14/8/2025).
Dengan adanya hal itu, pihaknya mendorong dan menginginkan aparat penegak hukum (APH) di Lampung untuk melakukan terobosan penindakan, terkait adanya praktik yang melibatkan mafia dari luar daerah, yang sangat merugikan masyarakat adat sekitar.
"Ada juga salah satu dugaan dari kami terkait perusahaan hampir 20 tahun lebih tidak ada hak guna usaha (HGU) yakni PT BMM. Jadi bagaimana mau mengukur pajak dan kerugian negaranya, ini tidak bisa dibiarkan dan kami dorong APH di Lampung agar bisa menegakkan hukum," ujar Ardo Adam Saputra.
Sementara itu, Ginda Anshori mengungkapkan, pihaknya turut mengapresiasi KPK yang telah OTT terhadap Direksi Inhutani V.
Namun sebenarnya, menurut Ginda Anshori, pihaknya sejak Februari 2025 sudah melakukan upaya rekontruksi izin konsesi, namun tidak pernah didengar oleh Inhutani, sehingga hari ini mereka diperingatkan oleh KPK.
"Kami konsisten memperjuangkan Register 44 dan Register 46 di Negara Batin, Way Kanan. Ini karena tahun 1940 berdasarkan rapat marga yang memberikan dan menyediakan tanah register adalah masyarakat adat, dan ada tanda tangannya," ungkap Ginda Anshori.
Namun pada tahun 1996, diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan terhadap izin konsesi untuk Inhutani V seluas 55 ribu hektar, tetapi meninggalkan masyarakat adat sebagai pemilik, sehingga masyarakat tidak pernah ditoleh, apalagi memberikan haknya ini tidak pernah, sehingga ia meminta tanah tersebut segera direkontruksi.
"Kemudian kami minta Pemkab Way Kanan dan Polres Way Kanan, agar memfasilitasi ini agar bisa selesai dan hak masyarakat adat tiap tahunnya ada, karena izin konsesi Inhutani ini sampai 43 tahun dan masih ada 15 tahun lagi," ujar Ginda Anshori.
Ginda Anshori pun meminta perhitungan agar masyarakat adat bisa segera mendapatkan haknya. Dengan adanya gejolak ini, Ginda menyebut, masyarakat pasti akan bergerak untuk menuntut hal tersebut.
"Oleh karenanya, kalau bisa rekontruksi ini dibersihkan semua, karena diduga selama ini praktiknya Inhutani ini hanya menerima Rp1,5 juta perhektar pertahun," sebut Ginda Anshori.
Tentunya ini sangat merugikan keuangan negara, dan ia bersama masyarakat adat tidak ada sepersenpun diberikan hak apapun dari Inhutani V, sehingga ia meminta rekontruksi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
1398
Polinela
483
Bandar Lampung
702
Bandar Lampung
477
278
15-Aug-2025
287
15-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia