Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lewat Dialog Bersama, DPRD Dorong Bandar Lampung Ramah Disabilitas
Lampungpro.co, 14-Aug-2025

Sandy 357

Share

Ketua Fraksi Gerindra Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal saat menjelaskan kepada peserta dialog | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Kota Bandar Lampung dinilai masih belum ramah bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Hal ini mencuat dalam forum dialog yang digelar Yayasan SATUNAMA Yogyakarta bersama anggota DPRD Kota Bandar Lampung lintas komisi di Hotel Emersia, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 8 Juli 2025 antara Yayasan SATUNAMA Yogyakarta dan pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung. Forum tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Nenden Tresnanursari (Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia/KPPI Provinsi Lampung), Gita Paramita Djausal (akademisi FISIP Universitas Lampung), dan Drs. Ikram Baadilla (pengurus Lamban PuAn sekaligus akademisi FISIP Universitas Lampung).

Diskusi dipandu oleh moderator Sely Fitriani, Fasilitator Lapangan Yayasan SATUNAMA Yogyakarta untuk Bandar Lampung. Program ini bertujuan memperkuat kapasitas kelompok rentan agar bisa terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan publik.

Sejumlah legislator turut hadir dalam forum ini, di antaranya Misgutini dan Yuni Karnelis (Komisi I), Zainal Abidin (Komisi II), Agus Widodo dan Rizaldi Adrian (Komisi III), serta Dewi Mayang Suri Djausal dan Heti Friskatati (Komisi IV).

Perwakilan kelompok disabilitas menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Lampung, Setiawan, menuturkan bahwa penyandang disabilitas masih kesulitan memperoleh hak atas tempat tinggal yang layak.

“Kesetaraan dalam tempat tinggal juga kami harapkan. Sampai sekarang, kami masih banyak kesulitan dalam pengajuan rumah,” kata Setiawan.

Senada, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lampung, Edi Waluyo, menyoroti lambannya implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Perda ini sudah lahir, tapi mau dibawa ke mana? Implementasinya terlalu lambat. Katanya BUMN wajib mempekerjakan satu persen disabilitas, swasta dua persen. Faktanya, jauh dari kenyataan,” tegas Edi.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved