BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online (ojol). Regulasi ini bakal mengatur bisnis ojek online sebagai angkutan masyarakat. Selain itu, Kemenhub juga tengah merampungkan tarif baru ojol.
Pengemudi atau driver ojol meminta tarif Rp3.000/km. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan aturan ojek online alias ojol sudah keluar. Namun aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu ke para pengemudi ojol.
Aturan tersebut diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Aturan tersebut dikeluarkan Kemenkumham pekan lalu. Menindaklanjuti, Kemenhub akan melakukan sosialisasi aturan itu dalam beberapa waktu ke depan. "Kita sosialisasi dulu dong," sebutnya.
Pengemudi atau driver ojek online (ojol) masih mempertahankan usulan tarif ojol sebesar Rp 3.000/km. Jika itu tidak direstui pemerintah, para driver akan kembali menggelar aksi.
Demikian disampaikan Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, Senin (18/3/2019). "Garda akan turun aksi massa ojol ke Istana lagi. Tidak ada skema lain lagi," ujarnya. Igun mengaku belum lama ini kembali diskusi dengan pemerintah. Namun, tidak ada titik temu.
Dia bilang, driver tak mengubah usulan tarif yakni Rp3.000/km, atau sebanyak Rp2.400 nett atau tanpa potongan. Igun pernah menyampaikan, driver mengusulkan tarif Rp 3.000/km karena 20% merupakan potongan untuk aplikator. "Pilihan kami tarif dasar Rp 3000/km atau Rp 2400/km nett tidak ada potongan apapun," terangnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kemungkinan untuk memenuhi aspirasi pengemudi atau driverojek online (ojol) soal tarif. Para pengemudi masih mempertahankan usulan tarif ojol sebesar Rp 3.000/km. Jika itu tidak direstui pemerintah, maka mereka akan kembali menggelar aksi.
"Kalau Rp3.000 gross mungkin ya, artinya (dipotong 20% untuk aplikator) bisa (dapat) Rp2.000 sekian," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Dengan tarif gross Rp 3.000/km yang dipotong sekitar 20%, menurut Budi nominal yang diterima pengemudi ojol masih tetap besar. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan pembicaraan dengan pengemudi ojol. "Kita diskusi lah, kalau akhirnya Rp 3.000 itu lah hasilnya, tapi kita lagi berusaha persuasi," tambahnya.
Menurutnya harus dilihat apakah nantinya tarif tersebut membebani pengguna ojol. Sementara pihaknya menawarkan usulan tarif sebesar Rp2.400 hingga Rp2.800/km. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
500
Bandar Lampung
563
167
09-Jul-2025
147
09-Jul-2025
196
09-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia