Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Badan Pertimbangan Kepegawaian Pecat 31 ASN Mangkir Kerja
Lampungpro.co, 08-Jul-2017

Lukman Hakim 4406

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Sedikitnya 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat karena kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari. "Badan Pertimbangan Kepegawaian telah menggelar sidang, terhadap 35 ASN. Sebanyak 31 ASN melanggar Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, karena tidak masuk kerja 46 hari atau lebih," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Asman selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian mengatakan dari 35 ASN yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. Sementara empat PNS lainnya sanksinya lebih ringan. "Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Asman. 

Asman pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Untuk itu, Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya. "Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya," kata dia.

 

Sebelumnya dari Bandar Lampung dilaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengumpulkan ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriah. "Yang tidak masuk kerja hari pertama hanya kita berikan imbauan, agar jangan mengulangi hal yang sama," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Dia mengatakan, jumlah ASN yang dikumpulkan tidak sampai 50 orang, sebab kehadiran untuk pegawai Pemkot Bandar Lampung mencapai 98 persen. Tujuan dikumpulkannya para ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama untuk memberikan pelajaran, agar tidak mengulangi hal yang sama. "Jangan sampai mengulangi hal yang sama sebab jika pegawai ada yang kurang maka pelayanan kurang maksimal," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved