BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bandar Lampung dinilai belum berjalan optimal.
Meski regulasi telah disahkan, pelaksanaannya di lapangan disebut masih sangat terbatas.
Hal tersebut disampaikan Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama Yogyakarta, Serly, saat menghadiri pertemuan di lobi DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (10/2/2026).
Serly menilai, persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas di Bandar Lampung masih kompleks.
Mulai dari keterbatasan akses, lanjut Serly, informasi, transportasi, ketenagakerjaan, hingga layanan kesehatan yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Menurutnya, meski dalam perda telah diatur sejumlah ketentuan, termasuk kuota bagi penyandang disabilitas, implementasinya hingga kini belum terlihat signifikan.
“Tantangannya masih besar. Peningkatan kapasitas penyandang disabilitas masih minim. Akses pendidikan juga masih banyak hambatan,” ujar Serly dilansir dari RMolLampung.
Ia berharap ke depan dapat dilakukan pertemuan lanjutan, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
488
207
11-Feb-2026
254
11-Feb-2026
257
11-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia