Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bandar Lampung Belum Ramah Disabilitas
Lampungpro.co, 11-Feb-2026

Sandy 259

Share

Kutipan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas | LAMPUNGPRO.CO/Ist

Menurutnya, upaya mewujudkan kota yang inklusif tidak bisa dibebankan hanya pada satu pihak.

“Harus ada kerja bersama untuk mewujudkan kota yang lebih inklusif,” kata Serly.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengakui implementasi perda tersebut belum berjalan maksimal.

Ia menyebut, sejak disahkan pada 24 September 2024, pelaksanaan perda masih didominasi program bantuan sosial.

“Padahal substansi perda ini sangat luas dan menyentuh banyak sektor,” ujar Asroni.

Ia menegaskan, DPRD akan mendorong penguatan anggaran, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Selain itu, Asroni juga menyoroti kondisi Sekolah Disabilitas Bunda milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai masih memiliki keterbatasan, baik dari sisi infrastruktur maupun tenaga pengajar.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved