Menurutnya, upaya mewujudkan kota yang inklusif tidak bisa dibebankan hanya pada satu pihak.
“Harus ada kerja bersama untuk mewujudkan kota yang lebih inklusif,” kata Serly.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengakui implementasi perda tersebut belum berjalan maksimal.
Ia menyebut, sejak disahkan pada 24 September 2024, pelaksanaan perda masih didominasi program bantuan sosial.
“Padahal substansi perda ini sangat luas dan menyentuh banyak sektor,” ujar Asroni.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong penguatan anggaran, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selain itu, Asroni juga menyoroti kondisi Sekolah Disabilitas Bunda milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai masih memiliki keterbatasan, baik dari sisi infrastruktur maupun tenaga pengajar.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
488
207
11-Feb-2026
254
11-Feb-2026
259
11-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia