Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Kata Akademisi
Lampungpro.co, 27-Apr-2026

Sandy 340

Share

Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Banjir yang berulang kali terjadi di Kota Bandar Lampung kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai fenomena alam. Permasalahan ini dinilai semakin kompleks karena berkaitan dengan kondisi lingkungan, tata ruang wilayah, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.

Pandangan tersebut disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ia menilai, pembahasan mengenai banjir di ibu kota Provinsi Lampung mulai bergeser, dari sekadar upaya penanganan ke pertanyaan mendasar tentang penyebab utama dan pihak yang paling bertanggung jawab.

Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi yang beragam, mulai dari kawasan pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian antara 0 hingga 700 meter di atas permukaan laut. Kota ini juga dilalui dua sungai besar, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang kondisinya mudah berubah kering saat musim kemarau dan meluap ketika hujan deras.

Menurut Yusdiyanto, banjir umumnya terjadi akibat kombinasi tingginya curah hujan di wilayah hulu, seperti Kabupaten Pesawaran, serta menurunnya kemampuan tanah menyerap air akibat alih fungsi lahan hingga ke bagian hilir.

Kondisi ini semakin diperburuk oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang berubah menjadi kawasan permukiman. Dampaknya, aliran air yang menuju pusat kota tidak mampu tertampung dan akhirnya meluap ke wilayah pemukiman warga.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai terganggunya siklus hidrologi perkotaan, di mana aliran sungai menjadi tidak stabil kering dalam waktu lama, namun bisa meluap secara tiba-tiba saat terjadi hujan ekstrem.

Dari sisi hukum, penanganan banjir sebenarnya telah memiliki dasar yang jelas. Beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Sementara itu, pemerintah provinsi berperan dalam koordinasi dan penanganan banjir lintas kabupaten/kota.

Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki peran utama dalam mengatasi banjir di wilayah perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

“Secara khusus, tanggung jawab operasional utama ada di pemerintah kota, terutama dalam pengelolaan drainase dan penataan ruang,” jelas Yusdiyanto dalam rilisnya, Senin (27/4/2026).

Meski demikian, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah banjir, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi saluran drainase, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata.

Sepanjang tahun 2026, banjir telah berdampak luas bagi warga Bandar Lampung. Pada Maret 2026, tercatat sebanyak 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan total bantuan beras mencapai 19.700 kilogram.

Kemudian pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat signifikan menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan. Bantuan beras yang disalurkan pun mencapai 58.860 kilogram.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi para korban, termasuk keluarga korban meninggal dunia.

Yusdiyanto menegaskan, persoalan banjir di Bandar Lampung tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan kerja sama terpadu antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan penuh dari masyarakat.

“Banjir bukan hanya soal alam, tetapi juga hasil interaksi antara kondisi lingkungan dan kebijakan tata ruang. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif,” tegasnya.

Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola kota yang lebih tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan banjir di masa mendatang. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved