BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Banjir yang berulang kali terjadi di Kota Bandar Lampung kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai fenomena alam. Permasalahan ini dinilai semakin kompleks karena berkaitan dengan kondisi lingkungan, tata ruang wilayah, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.
Pandangan tersebut disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ia menilai, pembahasan mengenai banjir di ibu kota Provinsi Lampung mulai bergeser, dari sekadar upaya penanganan ke pertanyaan mendasar tentang penyebab utama dan pihak yang paling bertanggung jawab.
Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi yang beragam, mulai dari kawasan pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian antara 0 hingga 700 meter di atas permukaan laut. Kota ini juga dilalui dua sungai besar, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang kondisinya mudah berubah kering saat musim kemarau dan meluap ketika hujan deras.
Menurut Yusdiyanto, banjir umumnya terjadi akibat kombinasi tingginya curah hujan di wilayah hulu, seperti Kabupaten Pesawaran, serta menurunnya kemampuan tanah menyerap air akibat alih fungsi lahan hingga ke bagian hilir.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang berubah menjadi kawasan permukiman. Dampaknya, aliran air yang menuju pusat kota tidak mampu tertampung dan akhirnya meluap ke wilayah pemukiman warga.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai terganggunya siklus hidrologi perkotaan, di mana aliran sungai menjadi tidak stabil kering dalam waktu lama, namun bisa meluap secara tiba-tiba saat terjadi hujan ekstrem.
Dari sisi hukum, penanganan banjir sebenarnya telah memiliki dasar yang jelas. Beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Sementara itu, pemerintah provinsi berperan dalam koordinasi dan penanganan banjir lintas kabupaten/kota.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
457
Kominfo Lampung
489
296
27-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia