Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki peran utama dalam mengatasi banjir di wilayah perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.
“Secara khusus, tanggung jawab operasional utama ada di pemerintah kota, terutama dalam pengelolaan drainase dan penataan ruang,” jelas Yusdiyanto dalam rilisnya, Senin (27/4/2026).
Meski demikian, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah banjir, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi saluran drainase, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata.
Sepanjang tahun 2026, banjir telah berdampak luas bagi warga Bandar Lampung. Pada Maret 2026, tercatat sebanyak 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan total bantuan beras mencapai 19.700 kilogram.
Kemudian pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat signifikan menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan. Bantuan beras yang disalurkan pun mencapai 58.860 kilogram.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi para korban, termasuk keluarga korban meninggal dunia.
Yusdiyanto menegaskan, persoalan banjir di Bandar Lampung tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan kerja sama terpadu antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan penuh dari masyarakat.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
457
Kominfo Lampung
489
294
27-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia