Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Kata Akademisi
Lampungpro.co, 27-Apr-2026

Sandy 295

Share

Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung | LAMPUNGPRO.CO/Ist

Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki peran utama dalam mengatasi banjir di wilayah perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

“Secara khusus, tanggung jawab operasional utama ada di pemerintah kota, terutama dalam pengelolaan drainase dan penataan ruang,” jelas Yusdiyanto dalam rilisnya, Senin (27/4/2026).

Meski demikian, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah banjir, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi saluran drainase, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata.

Sepanjang tahun 2026, banjir telah berdampak luas bagi warga Bandar Lampung. Pada Maret 2026, tercatat sebanyak 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan total bantuan beras mencapai 19.700 kilogram.

Kemudian pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat signifikan menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan. Bantuan beras yang disalurkan pun mencapai 58.860 kilogram.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi para korban, termasuk keluarga korban meninggal dunia.

Yusdiyanto menegaskan, persoalan banjir di Bandar Lampung tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan kerja sama terpadu antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan penuh dari masyarakat.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved