BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung dan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Lampung sepakat mendorong perusahaan mengimplementasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan alias Sustainability Development Goals (SDGs). SDGs tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, setelah Presiden Joko Widodo menghadiri Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 menyetujui penerapaan SDGs hingga 2030.
Menurut Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Herlina Warganegara, keterlibatan perusahaan dalam mendukung SDGs merupakan upaya mempercepat pembangunan menuju masyarakat yang lebih baik. "Pemerintah menyadari tanpa peran perusahaan, program SDGs sulit dicapai pada 2030," kata Herlina saat menerima pengurus Forum CSR Lampung, di Kantor Bappeda Lampung, Jumat (4/1/2019).
Pemerintah mendorong agar praktek bisnis perusahaan tidak semata mengejar keuntungan tanpa peduli keberlanjutan. Dukungan menyeluruh perusahaan yang ada di Lampung diharapkan mampu menciptakan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkingan hidup.
Terkait masalah ini, Ketua Forum CSR Lampung, Saptarini mengatakan, komitmen perusahaan dalam menerapkan SDGs belum tumbuh merata di seluruh Lampung. Untuk itu, Forum CSR mendorong praktek tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan bersinergi dengan SDGs. "Upaya itu mulai kami lakukan dengan mengubah penghargaan tahunan Lampung CSR Award menjadi Lampung Sustainability Award," kata Saptarini.
"Kami mendorong praktek TJSL menjadi bagian dari visi dan misi entitas bisnis serta terintegrasi di dalam prospek dan target kinerja bisnis perusahaan. Kemudian, program TJSL perusahaan dapat bersinergi dengan SDGs," kata Saptarini.
Pada kesempatan itu, Bappeda dan Forum CSR juga sepakat mendorong kalangan perbankan untuk mendukung SDGs. Menurut Saptarini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017, tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Mulai 2018, peraturan tersebut diberlakukan pada bank umum kegiatan usaha (BUKU) III, IV, dan Bank Asing. Nantinya, juga akan diberlakukan bagi bank BUKU I dan II.
Aturan itu mewajibkan setiap bank melampirkan sustainable report dalam mendukung 17 poin SDGs. Bank juga harus dapat memetakan tujuan pembangunan berkelanjutan. "Bentuk laporan berkelanjutan dinilai bukan hanya dampak langsung seperti penghematan kertas, atau efisiensi mesin. Tetapi harus lebih signifikan, seperti dalam pembiayaan kepada perusahaan yang menerapkan pembangunan berkelanjutan," kata Saptarini yang juga Kepala Pusat Studi CSR Universitas Bandar Lampung, itu. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24403
Bandar Lampung
6436
Kominfo LamSel
5595
Lampung Tengah
3932
111
21-Apr-2025
220
21-Apr-2025
181
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia