JAKARTA (Lampungpro.co): Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal dugaan pemalsuan dokumen ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung Selatan. Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME).
Pengaduan ini dilaporkan secara resmi oleh advocat Indah Meylan yang mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya, Riksan Arifin pada Senin (5/7/2022) ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah diskusi dengan bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Tepadu (SPKT) dan diarahkan ke Dumas Bareskrim Polri.
Dalam tembusan yang diberikan kepada IPW, pemalsuan dokumen PEB dilakukan oleh Aman selaku Dirut PT Domus Jaya dan Ronald Wijaya selaku Direktur PT Domus Jaya. Mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai kepabeanan yakni dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
KLIK DAN BACA BERITA INI: Minyak Goreng Langka, Penyelundupan Ekspor CPO Memang Terjadi di Lampung, Begini Modusnya
"Pemalsuan PEB ini dilakukannya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021, dimana dijelaskan barang yang diekspor refined pome in bulk. Padahal, isi yang sebenarnya yakni CPO," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Kamis (7/7/2022).
Terbongkarnya, pemalsuan pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT Domus Jaya tersebut, setelah Riksan Arifin membuat surat aduan dan melalui aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan nomor register: web-2021-0303-1308. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjawab pengaduan ke Riksan Arifin dengan Nomor S-202/WBC.06/2021 tertanggal 30 Desember 2021.
Dalam surat Ditjen Bea dan Cukai tersebut dijelaskan, setelah dilakukan penelitian bahwa benar PT Domus bermaksud mengekspor barang dengan pemberitahuan RPOME. Kemudian dinyatakan benar dari hasil pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai, barang yang akan diekspor adalah CPO dengan dimuat oleh Kapal MT Stenstraum.
KLIK JUGA BERITA INI: Catatan: Minyak Goreng Hilang dan Mahal, Waspadai Penyelundupan Ekspor CPO dari Lampung
"Dari penelusuran bukti bukti, IPW melihat bahwa peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dan sangat sempurna. Oleh karena itu, Bareskrim Polri melalui pelaksanaan Polri Presisi harus mengusutnya dan membuat terang menemukan tersangkanya," kata Teguh.
Langkah responsif dari Bareskrim Polri sangat ditunggu masyarakat yang membutuhkan keadilan harus ditegakkan. Hal ini selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadikan Polri yang presisi.
Salah satunya, kata dia, Kapolri menekankan responsibilitas dan transparansi berkeadilan dilaksanakan oleh setiap anggota Polri. Mereka harus mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23227
Bandar Lampung
5066
191
18-Apr-2025
252
18-Apr-2025
1442
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia