BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Banyak yang mengira Gedung DPR merupakan tempat yang tidak bisa dikunjungi oleh orang biasa. Padahal, gedung yang berbentuk seperti tempurung kura-kura itu bisa dijadikan tempat untuk studi wisata. Lantas, bagaimana cara mengurus perizinan kunjungan?
BACA JUGA: Berkunjung ke DPR, Bisa Jadi Wisata Edukasi
Calon pengunjung harus mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan Studi, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI perihal Permohonan Kunjungan Studi.
Jangan lupa untuk mencantumkan hari, tanggal kunjungan, jumlah kunjungan, contact person yang bisa dihubungi, nomor fax atau email untuk dikirimkan surat balasan kunjungan.
Kunjungan studi diadakan setiap hari Senin-Kamis, kecuali hari libur nasional. Waktu kunjungan yaitu dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Jumlah kunjungan maksimal adalah 200 orang (kapasitas maksimal ruangan penerimaan kunjungan).
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Bagian Humas Sekretariat Jenderal DPR RI. Bisa mengirimkan surat ke alamat, Gedung Nusantara III Lantai 1 ½, Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD Jl.Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Kamu juga bisa menghubungi ke (021) 5715373 atau (021) 5715349, fax.(021) 571592. Selain itu, kamu juga bisa mengirimkan surat permohonan kunjungan ke bag_humas@dpr.go.id. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1347
Olahraga
13076
Bandar Lampung
6325
Lampung Selatan
3565
Kominfo Lampung
3518
Lampung Tengah
3503
163
19-May-2025
158
19-May-2025
312
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia