Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begini Mekanisme Izin Wisata Studi ke Gedung DPR
Lampungpro.co, 20-Oct-2019

Erzal Syahreza 1486

Share

Gedung DPR/MPR RI. | Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Banyak yang mengira Gedung DPR merupakan tempat yang tidak bisa  dikunjungi oleh orang biasa. Padahal, gedung yang berbentuk seperti tempurung kura-kura itu bisa dijadikan tempat untuk studi wisata. Lantas, bagaimana cara mengurus perizinan kunjungan?

BACA JUGA: Berkunjung ke DPR, Bisa Jadi Wisata Edukasi

Calon pengunjung harus mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan Studi, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI perihal Permohonan Kunjungan Studi.

Jangan lupa untuk mencantumkan hari, tanggal kunjungan, jumlah kunjungan, contact person yang bisa dihubungi, nomor fax atau email untuk dikirimkan surat balasan kunjungan.

Kunjungan studi diadakan setiap hari Senin-Kamis, kecuali hari libur nasional. Waktu kunjungan yaitu dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Jumlah kunjungan maksimal adalah 200 orang (kapasitas maksimal ruangan penerimaan kunjungan).

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Bagian Humas Sekretariat Jenderal DPR RI. Bisa mengirimkan surat ke alamat, Gedung Nusantara III Lantai 1 ½, Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD Jl.Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.

Kamu juga bisa menghubungi ke (021) 5715373 atau (021) 5715349, fax.(021) 571592. Selain itu, kamu juga bisa mengirimkan surat permohonan kunjungan ke bag_humas@dpr.go.id. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1347


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved