Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beli Minyak Goreng PT Sungai Budi Group Pakai Mobile Banking Palsu Rp222,8 Juta, Pria ini Diringkus Usai Keluar Penjara
Lampungpro.co, 15-Apr-2023

Amiruddin Sormin 8458

Share

Pelaku Chandra Edi Lesmana alias Nico Julian alias Lukman Mahendra saat ditangkap usai keluar penjara. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penipuan modus transaksi mobile banking palsu diungkap Unit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Lampung, saat pelaku Chandra (38) baru saja keluar dari pintu penjara Lapas Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (11/4/2023) sore. Pelaku Chandra Edi Lesmana alias Nico Julian alias Lukman Mahendra warga Bogor, Jawa Barat, merupakan spesialis penipuan via telepon lintas provinsi menggunakan pembayaran mobile banking palsu.

Semua barang yang dipesan yakni minyak goreng senilai ratusan juta rupiah terhadap PT Sungai Budi Group dengan pelapor F warga Enggal Bandar Lampung. Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di depan pintu gerbang Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, pelaku Chandra Edi Lesmana merupakan spesialis penipuan via telepon lintas provinsi yang baru s selesai menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus pencurian. "Chandra Edi Lesmana diamankan berdasarkan laporan polisi tipe B yang diadukan perempuan warga Kecamatan Enggal pada (5/8/2022). Usai mendapatkan laporan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata baru saja bebas dari Rutan Kelas 1 Madiun," ungkap Kasubdit Jatanras, Sabtu (15/4/2023).

Berdasarkanlaporan korban, Chandra Edi Lesmana diduga melakukan penipuan via telepon pada 1 Agustus 2022 di Jalan Ikan Bawal, Nomor 1A Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Pelaku mengaku bernama Nico Julian memesan minyak goreng Tawon kepada F yang bekerja di PT Sungai Budi Group 1-3 Agustus 2022   senilai Rp144,3 juta ditambah Rp78 juta

Setelah minyak diserahterimakan kepada pelaku baru diketahui pada 4 Agustus 2022 bukti transfer via mobile banking yang diberikan pelaku kepada korban adalah palsu atau fiktif. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp222,8 juta.

Kompol Ali Muhaidori menegaskan pihaknya menahan tersangka. Selanjutnya dilakukan tahap dua ke pihak Kejaksaan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved