"Ternyata motor tersebut milik IG. Lalu, anggota Reskrim Polsek Penengahan langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa Pisang," ujar Iptu Setiyo Budi.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia beraksi bersama rekannya AA warga Desa Penengahan. Kemudian polisi menangkap AA.
"Dari keterangan dua pelaku tersebut, satu handphone Vivo Y91 milik korban dijual ke pelaku Rp650 ribu Lalu dilakukan juga penangkapan terhadap pelaku IS di rumahnya di Desa Suka Baru. Dari pengakuan IS, ponsel tersebut ternyata dijual lagi, ke pelaku Sup. Kemudian polisi menangkap Sup di kediamannya. Keempat pelaku, langsung dibawa ke Mapolsek Penengahan," kata Kapolsek.
Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan tindak pidana curat dan curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalinsum sebanyak 13 kali. Aksi itu berlangsung dalam kurung waktu 2019-2021. (HENDRA/PRO1)
Perincian aksi kawanan jambret Jalinsum Kalianda-Bakauheni
1. Lima kali dilakukan di Jalinsum, tanjakan Desa Buring.
2. Satu kali di Jalinsum Dusun Penegolan
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
370
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia