Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berawal Tangkap Pencuri Motor di Tanggamus, Polda Lampung Bongkar Pabrik Senpi Ilegal di Kemiling, Ciduk Tiga Pelaku
Lampungpro.co, 26-Jun-2025

Febri 414

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, membongkar gudang pabrik industri rumahan yang memproduksi senjata api (Senpi) ilegal, di wilayah Kelurahan Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku inisial RK dan RS asal Bandar Lampung dan A asal Purbalingga, Jawa Tengah.

Mereka yang ditangkap tersebut, merupakan orang yang memproduksi hingga menjual, Senpi ilegal tersebut, secara langsung kepada masyarakat lewat marketplace. Mereka juga memakainya, untuk kejahatan di Lampung.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pelaku pencuri sepeda motor di wilayah Kota Agung, Tanggamus, dengan pelaku RS," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah RS, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol dan empat butir amunisi peluru aktif berkaliber 9x19 mm. Berdasarkan keterangan RS, senjata dan amunisi tersebut dibeli dari pelaku RK seharga Rp8 juta pada April 2025.

"Dari pengungkapan pencurian motor ini, kami kembangkan untuk menangkap pelaku RK. Saat ditangkap dan digeledah di rumahnya, kami menemukan lagi sepucuk Senpi rakitan menyerupai Glock warna hitam, 18 butir amunisi kaliber 22 LR, serta satu unit Ponsel," ujar Irjen Helmy Santika.

Dari pemeriksaan, RK mengakui Senpi tersebut didapat dari pelaku inisial H yang hingga kini masih dalam pengejaran. Kemudian RK juga mendapatkan amunisi kaliber 22 LR dari pelaku A sekitar April 2025 seharga Rp600 ribu sebanyak 16 butir amunisi kaliber 22 LR.

Kapolda menyebut, dari pemeriksaan keduanya, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka A di rumahnya di Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved