BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok yang dilakukan PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, Kota Bandar Lampung. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, pihaknya sudah memasang plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT HKKB pada 28 Februari 2024.
Pemasangan plang ini, kata Subhan, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat yang resah karena terdampak banjir. Hal ini akibat adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan di lokasi pembangunan superblok.
"Pemukiman warga banjir diduga diakibatkan karena hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jalan Soekarno Hatta menuju areal pemukiman warga karena adanya pembangunan superblok oleh PT HKKB," ujar Subhan melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (5/3/2024).
Menurut Subhan, pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung oleh beberapa Ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Pada saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pengecekan awal oleh Tim Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera diketahui bahwa PT HKKB melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok tanpa dilengkapi dengan persetujuan lingkungan. Hal ini juga dibenarkan pihak DLH Kota Bandar Lampung yang menyatakan bahwa PT HKKB sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada areal tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, terdapat 6 areal yang dilakukan kegiatan penimbunan oleh PT HKKB dengan tinggi timbunan diperkirakan setinggi lima meter yang terbagi ke dalam tiga Kelurahan, yaitu Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim. Subhan mengatakan, PT HKKB menimbun lahan dan rencana pembangunan superblok tanpa ada persetujuan lingkungan yang dikeluarkan DLH Kota Bandar Lampung.
"hal ini telah melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL”, ujar Subhan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia