BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan, membongkar 24 rumah warga karena melanggar aturan, lantaran kedapatan mendirikan bangunan atau berdiri di atas sungai.
Ketua Tim Satgas Penertiban Bangunan Bandar Lampung, Anthoni Irawan mengatakan, penertiban bangunan di atas sungai sudah dilakukan sejak pekan lalu, hingga kini terdapat sekitar 24 unit bangunan yang berada di atas sungai, dimana penertibannya telah dilakukan di Kecamatan Telukbetung Selatan, Sukarame, dan Tanjung Senang.
"Secara keseluruhan, upaya ini telah mencakup 11 kecamatan, tujuannya untuk mengedukasi, memberikan pemahaman, dan menertibkan bangunan, yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut," kata Antoni Irawan dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Kemudian dalam upaya menertibkan bangunan di atas sungai, menurut Antoni, sejumlah warga dibeberapa wilayah sudah kooperatif dan secara mandiri membongkar bangunan mereka.
Namun dibeberapa lokasi, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) turut membantu pembersihan dengan alat berat, mengingat beberapa bangunan cukup besar dan telah lama berdiri.
"Tentu kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah mendukung program ini, semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi Bandar Lampung dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta tertata," ujar Antoni Irawan.
Dalam proses penertibannya, Pemkot Bandar Lampung menemukan banyak bangunan berdiri di atas saluran air di lima kecamatan, yang ditengarai keberadaannya menjadi salah satu penyebab banjir saat hujan lebat mengguyur Bandar Lampung.
Selanjutnya,Tim Satgas Penertiban Bangunan Bandar Lampung yang terdiri dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Dinas Permukiman, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, kedepannya akan terus menyisiri sungai-sungai di Bandar Lampung.
Nantinya apabila ditemukan bangunan yang melanggar, maka Pemkot Bandar Lampung akan mengedukasi pemilik rumah terlebih dahulu. Dari penelusuran, tercatat ada beberapa pemilik rumah yang masih belum mau membongkar rumahnya, walaupun mereka salah, namun pemerintah akan terus memberikan edukasi secara humanis kepada warga.
Antoni menyebut, rumah warga yang dibongkar nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik itu nanti akan dibangun kembali rumahnya, namun tidak berada di atas sungai kembali.
Masyarakat yang memiliki bangunan namun melanggar garis sempadan sungai, dihimbau harus dibongkar agar tidak mempersempit alur air, karena daerah yang masuk dalam kawasan resapan air tidak boleh ada pembangunan di sekitarnya.
Seain daerah resapan air, kawasan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) juga tidak diperkenankan untuk dilakukan pembangunan seperti di Kecamatan Rajabasa itu ada sawah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5227
Humaniora
19311
Bandar Lampung
10516
Pesisir Barat
8797
184
12-Mar-2025
172
12-Mar-2025
172
12-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia