BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Keresahan warga di Jalan Panglima Polim Gang Sawo Matang, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, atas satu rumah yang sering membuat gaduh kini terjawab. Pemilik rumah yang sering gaduh itu ternyata merupakan pemakai barang haram, narkoba.
Pemilik rumah yang diketahui bernama Edi Marjuni alias Komeng (43), warga Jalan Tupai Gang Aren, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton itu kini diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. "Tempat itu sering dijadikan pesta narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, Senin (3/9/2018).
Pihaknya melakukan penangkapan pada Jumat (25/8/2018) setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat. Aparat kepolisian yang melakukan pengintaian mendapati bahwa rumah itu dijadikan tempat pesta narkoba. "Hasil intaian diteruskan ke kami, Dirnarkoba," kata dia.
Saat digerebek, pihaknya mendapati pelaku dalam keadaan tak sadarkan diri karena mengkonsumsi sabu. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu, alat isap sabu dan satu kantong klip paket kecil bekas sabu. "Pelaku langsung kami bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dimintai keterangan," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
18327
Kominfo Lampung
640
202
18-Sep-2025
180
18-Sep-2025
214
18-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia