KALIMANTAN BARAT (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional (BNN) Polda Kalimantan Barat dan Bea Cukai menembak mati dua orang tersangka bandar dan pengedar narkotika jaringan internasional, Minggu (6/8/2017). Aparat juga menyita barang bukti berupa 17,5 kilogram sabu-sabu.
Atas terungkapnya kasus itu, lanjut Arman, BNN langsung melakukan pengembangan, sehingga pada hari yang sama ditangkap lima tersangka berinisial RP, AV, MY, DZ dan TF.�Sabu-sabu itu mereka selundupkan dari Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas, Jagoi Babang. "Guna mengelabui petugas sabu-sabu itu disembunyikan pada barang sembako dengan memanfaatkan minimnya pengawasan dan pemeriksaan petugas di PLB Jagoi Babang," kata Arman
Barang bukti lain yang dibawa adalah 18 unit handphone, dua unit mobil Calya, KTP dan SIM para tersangk, uang tunai dan rekening bank. Tersangka diancam pasal 114 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia