PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pagelaran mengamankan suami istri berinisial SG (64) dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, lantaran terlibat dalam kegiatan prostitusi. Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, kedua pelaku diamankan di rumahnya, Sabtu (19/2/2022) pukul 14.00 Wib atas dasar laporan masyarakat.
"Kami mmengamankan sepasang suami istri, karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya," kata Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (20/2/2022) siang
Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu sekali main. Selain itu, keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut dia geluti selama enam bulan terakhir. "Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35 hingga Rp50 ribu dengan dalih uang sewa kamar," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku berikut barang bukti yang tunai sebesar Rp150 ribu, dibawa kekantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25534
Humaniora
3457
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia