KALIANDA (Lampungpro.co): Kasus penggelapan getah karet yang menjerat Lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, bernama Mujiran menemui titik terang untuk dibebaskan dari jeratan hukum.
Kabar baik tersebut, disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Sabtu malam (23/5/2026).
Kini harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) bisa segera terwujud, setelah pihak PTPN memaafkan terdakwa dan bersedia untuk menempuh jalur damai dengan Mbah Mujiran.
Kesepakatan itu membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengatakan, upaya dalam menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan, telah dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Kejati Lampung turut mendorong, agar proses mediasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga ruang damai bisa benar-benar terbuka," kata Radityo Egi Pratama.
Menurutnya, dalam mediasi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan pada Jumat (22/5/2026) malam, pihak PTPN I menyatakan kesediaannya untuk mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran di hadapan Bupati Lampung Selatan.
"Ahamdulillah pihak PTPN yang awalnya belum memutuskan dan memberikan ruang memaafkan, mereka akhirnya bisa memaafkan," ujar Radityo Egi Pratama.
Egi mengakui, proses menuju kesepakatan tersebut tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis, karena pada awalnya PTPN I masih berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum, demi menjaga aturan internal perusahaan.
Namun, ketika kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang.
Bupati Egi menilai, alasan PTPN bersedia memaafkan dan menyelesaikan lewat restorative justice ini, setelah Bupati Egi turut memberikan pandangan dari sisi humanisme kondisi usia terdakwa dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti mengungkapkan, langkah restorative justice yang dilakukan, selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung, karena hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanismenya.
"Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, namun rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting, dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat," ungkap Suci Wijayanti.
Suci mengungkapkan, ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun upaya tersebut sempat terhambat oleh aturan internal PTPN I, yang ketat dalam menjaga aset negara.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan terhadap kakek Mujiran.
"Insyaallah mulai Senin (25/5/2026) besok, proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan," ujar Suci.
Langkah nyata tersebut dilakukan, sebagai wujud negara hadir untuk melayani masyarakat secara paralel. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...
5514
319
24-May-2026
322
24-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia