PRINGSEWU (Lampungpro.co): Setelah hampir dua tahun jadi buronan polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ES alias Dedek alias Ongok, (33) warga Desa Sungai Langka, Gedongtataan, Pesawaran akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu pada Sabtu (5/8/2023). Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, ES diringkus saat berada di Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu malam sekitar pukul 19.45 WIB.
ES alias Dedek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah rekannya, AH alias Jun Pecong (42) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, berhasil ditangkap polisi terlebih dahulu pada (8/9/2021) silam. Dijelaskan Kapolsek, ES diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BE 5695 RN yang milik, Reza Andre Alfian (26) warga Pekon Panggungrejo, Sukoharjo, Pringsewu. Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 12.15 Wib, ujar Iptu Poltak Pakpahan kepada wartawan pada Senin (7/8/2023).
Sebelum dicuri, kata Kapolsek, sepeda motor diparkirkan korban disamping rumahnya dengan posisi kunci kontak masih terpasang di kendaraan. Saat ditinggal korban memperbaiki jendela rumahnya, motor tersebut dicuri kedua pelaku. Aksi keduanya berhasil diketahui istri korban yang kemudian meneriaki maling hingga kedua pelaku kabur.
Saat berupaya kabur, lanjut Kapolsek, AH berhasil dikejar dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan aksi tersebut. Sedangkan ES berhasil lolos dengan menggunakan kendaraan miliknya.
Kedua pelaku sempat membawa kabur sepeda motor milik korban, karena panik akhirnya sepeda motor tersebut ditinggalkan tidak jauh dari tempat kejadian perkara, jelasnya
Mantan wakapolsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur itu menyampaikan, sebelum ditangkap, ES yang dalam keseharaiannya berprofesi sebagai sopir ini sempat kabur ke jawa untuk menghindari kejaran polisi. Dia juga mengaku baru satu kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Setelah kita dalami motif pelaku melakukan pencurian karena keinginan untuk bersenang-senang, kata Kapolsek..
Lebih lanjut dia menyampaikan, penyidik Unit Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut. Untuk proses penyidikan pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku ES terancam pidana penjara tujuh tahun. kata dia. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15726
EKBIS
8296
Bandar Lampung
5679
Bandar Lampung
4034
Bandar Lampung
3891
141
03-Apr-2025
241
03-Apr-2025
260
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia