BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu, Way Kanan, inisial AF (40), ditangkap jajaran Polsek Bumi Agung, Senin (14/3/2022). AF ditangkap, usai maling dua unit Ponsel di Kampung Pisang Baru, Bumi Agung, Way Kanan.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (2/2/2022) pagi. Pelaku mencuri dua unit Ponsel milik Sumarno, yang diletakkan di dapur rumahnya.
"Sebelum Ponselnya hilang, istri dan adik ipar korban melihat pelaku, datang bersama seseorang tidak dikenal. Mereka sempat berhenti di pinggir jalan depan rumah korban," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).
Kemudian pelaku AF turun, lalu berjalan ke arah belakang rumah korban, tempat ponsel disimpan. Setelah itu, dengan tergesa-gesa AF keluar rumah menghampiri rekannya dan langsung pergi.
"Korban baru menyadari dua unit Ponselnya hilang, hendak menggunakannya. Atas aksi itu, korban melapor ke Mapolsek Bumi Agung, untuk ditindaklanjuti," ujar Andre Try Putra.
Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Sebulan kemudian, didapati informasi pelaku berada di Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu.
Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa satu unit Ponsel korban. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
383
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia