Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Sebulan, Polisi Tangkap Pencuri Dua Ponsel di Blambangan Umpu
Lampungpro.co, 19-Mar-2022

Febri Arianto 743

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu, Way Kanan, inisial AF (40), ditangkap jajaran Polsek Bumi Agung, Senin (14/3/2022). AF ditangkap, usai maling dua unit Ponsel di Kampung Pisang Baru, Bumi Agung, Way Kanan.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (2/2/2022) pagi. Pelaku mencuri dua unit Ponsel milik Sumarno, yang diletakkan di dapur rumahnya.

"Sebelum Ponselnya hilang, istri dan adik ipar korban melihat pelaku, datang bersama seseorang tidak dikenal. Mereka sempat berhenti di pinggir jalan depan rumah korban," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Kemudian pelaku AF turun, lalu berjalan ke arah belakang rumah korban, tempat ponsel disimpan. Setelah itu, dengan tergesa-gesa AF keluar rumah menghampiri rekannya dan langsung pergi.

"Korban baru menyadari dua unit Ponselnya hilang, hendak menggunakannya. Atas aksi itu, korban melapor ke Mapolsek Bumi Agung, untuk ditindaklanjuti," ujar Andre Try Putra.

Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Sebulan kemudian, didapati informasi pelaku berada di Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu.

Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa satu unit Ponsel korban. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

383


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved