GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Padang Ratu, Lampung Tengah inisial LH (26) ditangkap jajaran Polsek Padang Ratu, atas keterlibatan pengeroyokan hingga menewaskan Winarto, warga Kampung Kuripan pada Agustus 2014. LH ditangkap usai buron tujuh tahun.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban berada di Kampung Karang Sari, Padang Ratu, Lampung Tengah. Korban dikeroyok enam orang hingga tewas, usai ditusuk, dipukul, hingga ditendangi para pelaku.
"Dari peristiwa itu, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Awalnya ditangkap dua pelaku terlebih dahulu, saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih," kata Kompol Muslikh dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Dari dua penangkapan awal, dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Hingga ditangkap pelaku LH, setelah buron enam tahun di Kampung Kuripan pada Selasa (25/1/2022).
"Tersangka lainnya masih menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih, yakni Ramli dan Saripudin. Sedangkan dua pelaku lainnya, masih dalam pencarian alias buron," ujar Muslikh.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16908
Lampung Selatan
5467
230
05-Apr-2025
395
05-Apr-2025
264
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia