Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Tujuh Tahun, Pengeroyok Warga Padang Ratu Lampung Tengah Hingga Tewas Ditangkap
Lampungpro.co, 27-Jan-2022

Febri 1050

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Padang Ratu, Lampung Tengah inisial LH (26) ditangkap jajaran Polsek Padang Ratu, atas keterlibatan pengeroyokan hingga menewaskan Winarto, warga Kampung Kuripan pada Agustus 2014. LH ditangkap usai buron tujuh tahun.

Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban berada di Kampung Karang Sari, Padang Ratu, Lampung Tengah. Korban dikeroyok enam orang hingga tewas, usai ditusuk, dipukul, hingga ditendangi para pelaku.

"Dari peristiwa itu, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Awalnya ditangkap dua pelaku terlebih dahulu, saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih," kata Kompol Muslikh dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Dari dua penangkapan awal, dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Hingga ditangkap pelaku LH, setelah buron enam tahun di Kampung Kuripan pada Selasa (25/1/2022).

"Tersangka lainnya masih menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih, yakni Ramli dan Saripudin. Sedangkan dua pelaku lainnya, masih dalam pencarian alias buron," ujar Muslikh.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16908


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved