BARADATU (Lampungpro.co): Polsek Baradatu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di depan Toko Mebel, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial EJ (27) berdomisili di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan penangkapan EJ ini berdasarkan laporan dari korban Susiyanti pada 5 Juli 2022 di Polsek Baradatu. Dijelaskan bahwa perkara curanmor terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022 pukul 17:00 WIB. Saat itu, Susiyanti hendak pulang dari acara resepsi pernikahan menuju tempat parkir kendaraan tidak jauh dari lokasi acara pesta tersebut.
Ternyata sepeda motor Honda Beat putih BE 4735 WC miliknya tidak ada di tempat. Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Kamis, (5/1/2023) pukul 01:00 WIB. "Tekab 308 Polsek Baradatu berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti di rumahnya," kata AKP Andre Try Putra, Senin (9/1/2023).
Kini terduga berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam lis merah tanpa nopol milik EJ yang digunakan untuk mencuri diamankan di Polsek Baradatu dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3958
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia